Kepala BKN Bicara Gamblang Tentang Wacana Kenaikan Gaji Pensiun PNS

  • Bagikan
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakhrullah

JAKARTA, RAKYATSULBAR.COM — Jadwal pencairan gaji bulanan pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) umumnya dilaksanakan setiap tanggal 1.

Taspen sebagai pihak pelaksana akan mentransfer dana langsung ke rekening para penerima, mencakup pensiunan dari golongan I hingga IV.

Hingga Desember belum ada kepastian jadwal kenaikan maupun rapelan gaji pensiunan PNS. Meski begitu, masyarakat diminta waspada dengan maraknya berita simpang siur yang tengah beredar mengenai informasi tersebut.

Taspen menegaskan bahwa informasi resmi mengenai gaji pensiunan PNS hanya disampaikan melalui saluran resmi perusahaan. Seluruh pembayaran akan tetap mengikuti ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024 sampai pemerintah menerbitkan aturan baru.

Perlu digarisbawahi, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 adalah sebagai acuan penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, ada empat harapan utama ASN dan pensiunan kepada Taspen, yaitu uang iuran harus aman, kesejahteraan tetap terjaga saat pensiun, manfaat iuran bisa dirasakan sejak masih aktif sebagai ASN, serta tersedianya informasi lengkap dan transparan terkait kondisi dana maupun perusahaan pengelolanya.

Untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan pegawai, Zudan menekankan agar Taspen senantiasa mengoptimalkan peran perusahaannya supaya keuntungan yang diperoleh lebih besar sehingga manfaat pensiun pegawai bisa lebih besar.

Mengenai pentingnya keamanan dana yang dikelola Taspen sebagai fondasi kepercayaan para pengguna layanan pensiun juga menjadi sorotan BKB. Oleh karena itu, Zudan mengajak Taspen untuk terus memperkuat layanan dengan berorientasi pada kebutuhan peserta.

Empat langkah utama yang ditekankan adalah meningkatkan layanan bagi peserta aktif dan pensiunan hingga mencapai zero complain dengan cara membuka ruang dialog bersama pemilik modal/owner, meningkatkan manfaat yang diterima peserta, memberikan kemudahan dalam pembayaran manfaat, serta memberikan kebebasan bagi peserta dalam memilih tempat pembayaran haknya. (Pram/fajar)

  • Bagikan