Jaksa Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin 10 Jam Terkait Kasus Bibit Nanas

  • Bagikan
Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pemeriksaan kepada mantan penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, Rabu (17/12/25). Pemeriksaan dilakukan secara maraton hingga 10 jam lebih.

Bahtiat diperiksa dalam kaitannya dengan penyidikan kasus korupsi pengadaan bibit nanas pada tahun anggaran 2024.

Bahtiar mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 wita. Pemeriksaan baru berakhir pada pukul 23.00 wita.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, mengatakan pemeriksaan Bahtiar merupakan bagian dari serangkaian tindakan penyidikan untuk memperjelas konstruksi hukum dalam kasus ini.

Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara.

“Tim penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan mendalam terkait proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan distribusi bibit nanas yang menjadi program unggulan di era kepemimpinan beliau. Status yang bersangkutan saat ini masih sebagai saksi,” ujar Soetarmi, Kamis (18/12/25)

Informasi yang dihimpun Rakyat Sulsel di internal penyidik Kejati Sulsel menyebutkan, Bahtiar tiba di kantor Kejati Sulsel sekitar pukul 08.30 wita. Dia menjalani pemeriksaan di salah satu ruangan penyidik pidana khusus di lantai 5. Bahtiar diperiksa oleh tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai orang yang menjabat saat proyek pengadaan bibit nanas itu bergulir.

Soetarmi menyatakan penyidik terus melakukan pendalaman dan melengkapi seluruh bukti-bukti dalam perkara itu. Termasuk, kata dia, melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang diduga banyak mengetahui proyek tersebut.

“Penyidik akan terus melengkapi semua bukti mengenai perkara itu,” ujar Soetarmi.

Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka pengadaan bibit nanas tersebut. Sebelumnya, penyidik telah melakukan pengeledahan di berbagai tempat yakni di kantor rekanan proyek di Kabupaten Gowa, kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel, kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel di kompleks Kantor Gubernur, dan kantor penyedia bibit di Bogor dan Subang, Jawa Barat.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan intensif kepada sejumlah kelompok tani di beberapa kabupaten, tempat bibit tersebut disebarkan. Meski begitu, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara itu dengan dalih masih menunggu audit penghitungan kerugian negara.

Proyek pengadaan bibit nanas itu menggunakan anggaran negara sebesar Rp 60 miliar. Proyek ini diduga diselewengkan dengan indikasi mark-up anggaran, ketidaksesuaian jumlah, dan distribusi yang tidak transparan. (Rakyatsulsel.co)

  • Bagikan