Sembilan Warga Binaan Rutan Mamuju Terima Remisi Dalam Sukacita Natal 2025

  • Bagikan

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM –Dalam menyambut semangat sukacita dan kedamaian Natal 2025, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Natal (RK) kepada narapidana dan anak binaan beragama Nasrani di seluruh Indonesia.

Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju, sebanyak 09 (sembilan) orang Warga Binaan beragama Nasrani menerima pengurangan masa pidana atau remisi yang diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju, Sudirman, S.E, bertempat di Aula Rutama, Kamis (25/12).

Dalam kesempatan itu, Kepala Rutan menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan.

“Pemberian Remisi Khusus Natal pada 25 Desember tak hanya sebagai bentuk pemenuhan hak Warga Binaan beragama Nasrani dalam menyambut sukacita Natal, namun juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri menjadi lebih baik,” ucap Karutan.

Karutan menambahkan dengan apresiasi berupa pemberian remisi khusus ini, kami berharap Warga Binaan akan semakin terdorong untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi, lebih disiplin dalam menjalani pidana serta dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat.

“Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat administratif serta substantif sesuai aturan perundang-undangan. Khusus untuk Remisi Natal, pengurangan ini diberikan kepada WBP Nasrani sebagai bagian dari perayaan Hari Raya Natal,” tambahnya.

Sementara itu, dari ke 09 orang Warga Binaan beragama Nasrani yang menerima remisi, 2 orang menerima Remisi dengan potongan masa pidana 15 hari dan sebanyak 7 orang menerima Remisi dengan potongan masa pidana 1 bulan. (*)

  • Bagikan