Imigrasi Sulsel Awasi 808 Pengungsi Asing di 15 Titik Penampungan

  • Bagikan
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel, Friece Sumolang, didampingi jajarannya, dalam agenda Refleksi Akhir Tahun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, yang berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Selasa (29/12/25).

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM –– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mencatat ada sebanyak 808 orang pengungsi asing yang saat ini berada di wilayah Sulawesi Selatan hingga akhir 2025.

Dimana dari 808 orang pengungsi yang ada di Sulsel mereka tersebar di 15 titik penampungan yang berada di bawah pengawasan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel, Friece Sumolang, dalam agenda Refleksi Akhir Tahun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, yang berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, pada Selasa (29/12/2025).

Friece menyebut, seluruh pengungsi tergabung dalam komunitas pengungsi dan telah masuk dalam sistem pendataan resmi. Penanganannya dilakukan secara terkoordinasi melalui Satgas dan Forum Komunikasi Penanganan Pengungsi yang dibentuk bersama pemerintah pusat dan lembaga terkait.

“Pengungsi di Sulawesi Selatan saat ini berjumlah 808 orang dan tersebar di 15 titik penampungan. Mereka berada dalam pengawasan dan penanganan bersama melalui forum komunikasi yang telah dibentuk,” ujarnya.

Ia menegaskan, meskipun pendekatan kemanusiaan tetap dikedepankan, para pengungsi tidak diperbolehkan melakukan aktivitas ekonomi atau bekerja. Jika ditemukan pelanggaran, katanya, pihak Imigrasi Sulsel tak segan untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika ada pengungsi yang bekerja atau beraktivitas di luar ketentuan, tentu akan kami tindak. Sepanjang tahun ini kami juga telah melakukan beberapa penertiban, bekerja sama dengan dinas sosial dan masyarakat setempat,” jelasnya.

Untuk memudahkan pengawasan, Imigrasi mendorong agar pengungsi ditempatkan secara terpusat. Menurut Friece, penempatan di satu lokasi tidak hanya bertujuan untuk perlindungan kemanusiaan, tetapi juga untuk meminimalkan potensi pelanggaran.

Selain pengawasan terhadap pengungsi, Imigrasi Sulsel juga memperketat pengawasan terhadap seluruh warga negara asing (WNA) melalui tim pengawasan dan tim reaksi cepat. Pengawasan dilakukan baik di lapangan maupun di pintu masuk negara, termasuk bandara.

“Kami memiliki tim khusus yang melakukan pengawasan secara rutin. Setiap WNA yang masuk ke Indonesia akan dilakukan profiling, mulai dari tujuan kedatangan, lokasi tinggal, hingga aktivitasnya,” kata Friece.

Ia menambahkan, Imigrasi juga rutin melakukan operasi lapangan menggunakan mobil operasional untuk memeriksa dokumen WNA di berbagai lokasi. Jika ditemukan WNA, petugas akan langsung melakukan pemeriksaan paspor dan izin tinggal.

“Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui operasi, tetapi juga sejak awal kedatangan. Ini bagian dari upaya kami untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA di Sulawesi Selatan sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (Sutrisno)

  • Bagikan