MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM — Pernikahan seorang warga negara asing (WNA) yang diduga berasal dari Afrika dengan warga negara Indonesia di Luwu, mendapat perhatian dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan.
Dimana informasi tersebut sebelumnya beredar luas melalui unggahan foto dan video di sejumlah platform media sosial.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel, Friece Sumolang, mengatakan pihaknya telah menelusuri lebih jauh peristiwa tersebut. Katanya, setelah dicek, ternyata pihak laki-laki merupakan warga negara Amerika Serika-Afrika.
“Informasi awal kami terima dari media sosial yang kemudian kami tindaklanjuti. Dari hasil penelusuran, pernikahan tersebut memang benar terjadi,” ujar Friece dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun Kanwil Imigrasi Sulsel, pada Senin (29/12/25)
Ia menjelaskan, setelah prosesi pernikahan selesai, WNA tersebut tidak menetap di Indonesia dan langsung kembali ke negaranya. Meski demikian, lanjut Friece, Imigrasi Sulsel tetap memberikan perhatian khusus terhadap fenomena perkawinan lintas negara.
Menurut Friece, viralnya peristiwa tersebut tidak dapat dilepaskan dari kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan adanya modus penyalahgunaan izin tinggal atau praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun TPPN yang disamarkan melalui pernikahan.
“Kami tentu waspada dan tidak ingin hal seperti ini dimanfaatkan sebagai modus. Karena itu, setiap informasi yang viral kami jadikan bahan pendalaman,” tegasnya.
Namun, Friece menegaskan, secara hukum Imigrasi tidak memiliki kewenangan untuk melarang pernikahan antara WNA dan warga negara Indonesia, selama WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan izin yang sah, seperti izin kunjungan.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap orang asing membutuhkan kerja sama lintas instansi, termasuk pemerintah daerah dan aparat terkait. Selain itu, peran media dan masyarakat dinilai sangat penting dalam menyampaikan informasi awal kepada Imigrasi.
“Informasi dari media dan masyarakat sangat membantu kami. Ketika ada sesuatu yang viral atau mencurigakan, itu menjadi pintu masuk bagi kami untuk melakukan pengawasan,” jelasnya. (Sutrisno/B)








