Kasus Bibit Nanas: Kejati Sulsel Larang Eks Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin Bepergian ke Luar Negeri

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COMBekas Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin dicekal keluar negeri oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal ini diambil sebagai langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel TA 2024.

Bukan hanya Bahtiar, penjegalan juga diberlakukan terhadap lima orang lainnya masing-masing inisial HS (51) seorang PNS di Pemprov Sulsel, RR (35) dan UN (49) yang juga merupakan PNS. Selanjutnya RM (55), seorang direktur utama di salah satu perusahaan swasta dan RE (40) karyawan swasta.

Permohonan penjegalan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap keenam orang ini telah diajukan Kejati Sulsel secara resmi pada Jaksa Agung Muda Intelijen. Dimana keenam orang ini dinilai berkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Hal ini disampaikan Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, saat merilis perkembangan kasus ini di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Selasa (30/12/2025) sore. Penjegalan ini juga dilakukan berdasarkan dokumen permohonan Nomor: R-2708/P.4/Dip.4/07/2025.

“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” kata Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi saat merilis perkembangan kasus ini di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Selasa (30/12/2025).

Sebelum pengajuan cekal ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel, BB, pada Rabu (17/12/2025). 

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam guna mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp.60 miliar.

Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif. Status keenam orang yang dicekal saat ini masih sebagai saksi. Tim penyidik terus mendalami proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nanas tersebut.

Selain itu, dalam kasus ini penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, BKAD, serta kantor rekanan. Dalam operasi ini, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan.

Termasuk memeriksa lebih dari 20 orang saksi dari unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani.

“Kejati Sulsel komitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi menyelamatkan keuangan negara dan memastikan integritas tata kelola pemerintahan di Sulsel,” tegas Didik. (isak pasa’buan/Rakyatsulsel)

  • Bagikan