Warga Bebanga Tolak Aktivitas Penambangan Batuan Milik CV Sinar Harapan

  • Bagikan

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM –Masyarakat dari empat lingkungan di Kecamatan Kalukku, yakni Gentungan Induk, Gentungan Timur, Lingkungan Sama’, dan Kanang-kanang, menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk aktivitas penambangan batuan yang dilakukan oleh CV Sinar Harapan di wilayah perbatasan Kelurahan Bebanga dan Kelurahan Sinyonyoi Selatan.

Penolakan tersebut disampaikan karena aktivitas penambangan dinilai tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat, tidak melibatkan persetujuan warga terdampak, serta diduga kuat berpotensi merusak lingkungan hidup dan mengancam keselamatan serta kesehatan warga sekitar.

Salah satu pemuda Bebanga, Abd. Rahman, mengatakan bahwa kegiatan penambangan tersebut diduga sebagai aktivitas ilegal. Pasalnya, hingga saat ini masyarakat tidak pernah menerima informasi resmi terkait perizinan maupun rencana operasional perusahaan.

“Kegiatan ini sangat meresahkan masyarakat karena dilakukan tanpa keterbukaan dan partisipasi warga. Kami khawatir dampaknya akan merusak lingkungan serta mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar,” ujar Rahman.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan hak-hak masyarakat, warga menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:

  1. Penghentian segera seluruh aktivitas penambangan yang dilakukan oleh CV Sinar Harapan.
  2. Tindakan tegas dari pemerintah dan aparat berwenang atas dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
  3. Perlindungan penuh terhadap hak, keselamatan, dan ruang hidup masyarakat terdampak.

Rahman juga menanggapi pernyataan pihak perusahaan yang disampaikan oleh Ibu Herlina, yang menyebutkan bahwa perusahaan tidak akan beroperasi sebelum ada titik terang antara pihak perusahaan dan masyarakat. Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan kekhawatiran karena tidak disertai kepastian hukum maupun jaminan tertulis.

“Tidak adanya komitmen tertulis menimbulkan dugaan bahwa perusahaan berpotensi kembali beroperasi di kemudian hari tanpa persetujuan masyarakat,” jelas Rahman melalui keterangan tertulis yang diterima Rakyatsulbar.com, Rabu (7/1/2026).

Sikap penolakan warga ini didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 65.
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terutama Pasal 158 dan Pasal 161.
  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjamin hak masyarakat untuk terlibat dalam pengambilan keputusan terkait wilayah dan sumber daya.

Sebagai kesepakatan bersama, masyarakat Bebanga menegaskan komitmen untuk:

  1. Menolak aktivitas penambangan tanpa izin resmi dan tanpa persetujuan masyarakat.
  2. Mengutamakan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan hidup.
  3. Mengedepankan musyawarah yang transparan, adil, dan melibatkan warga terdampak.
  4. Mengawal proses hukum secara damai dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pernyataan sikap ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab kami dalam menjaga lingkungan dan ruang hidup bersama. Kami mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk segera mengambil langkah konkret dan tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Media ini Masi berusaha mencari dan konfirmasi perusahaan tambang tersebut.

(*)

  • Bagikan