Menyoal Frustasi Nakes & Guru

  • Bagikan

Firman Hense

Mahasiswa S2 Pendidikan Sosiologi Universitas Megarezky Makassar

Menyita perhatian publik mengenai PPPK-PW, dilansir dari KOMPASTV berdasarkan data BKN hingga 22 Agustus 2025. sejumlah usulan formasi PPPK Paruh Waktu sudah mencapai 1.068.495 atau sekitar 78% dari total potensi sebanyak 1.370.525 orang. Dari total usulan tersebut mayoritas pegawai yang masih aktif bekerja (41,6%) dan keterbatasan anggaran (39,7%). Selebihnya yang belum di usulkan / belum diangkat juga akan diperjuangkan dapat di akomodir namanya berdasarkan kebijakan dan kemampuan stansi masing-masing.

Keputusan setiap kepala daerah, dalam hal ini Bupati mengupayakan pengusulan mengenai PPPK-PW Nakes dan guru agar mereka dapat diangkat jadi ASN-PW di ahir tahun 2025 lalu. Hal tersebut menuai kontroversi, Pasalnya beberapa hari lalu ada beberapa daerah melakukan aksi unjuk rasa sebab mereka diberi janji akan diusulkan. Namun faktanya setelah surat keputusan (SK) keluar yang dianggap diusulkan justru tidak membuahkan hasil dengan alasan dana untuk penggajian reltaif terbatas karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sangat kurang.

Nama-nama yang belum diakomodir, kisruh sebab harus menerima keadaan buruk di awal tahun baru ini. Dalam situasi seperti ini, segala hal baik yang bersifat materi atapun non materi berpotensi terjadi perubahan. Sebut saja PPPK-PW yang belum bisa terangkat jadi ASN, mungkin akan dirumahkan atau tidak dipekerjakan lagi. Mengapa kebijakan tersebut justru menimbulkan polemik di masyarakat? Hal wajar bila publik menilai bahwa kebijakan itu dianggap kurang adil.

Pada hal secara kontribusi, tenaga Kesehatan dan guru termasuk jabatan fungsional yang dapat diangkat jadi ASN, dua jabatan fungsional ini dianggap jantung kemanusiaan ditengah kehidupan masyarakat. Nakes adalah penolong keselamatan manusia, sementara guru dapat mencerdaskan kehidupan bangsa. Mesti keduanya diperhatikan agar tetap punya semangat bekerja, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945 “tiap-tiap warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Apresiasi luar biasa yang tak dapat diukir nilainya, perjuangan menjadi tenaga Kesehatan dan guru bukan waktu yang singkat, bayangkan saja pengabdian belasan tahun bahkan ada yang mencapai 20 tahun pengabdiannya, dan tentu berharap penuh agar dapat jadi ASN meski statusnya hanya paruh waktu (PW). Namun harapan itu terkubur justru mewarnai mimik lesu karena impiannya tak kunjung tiba, raut wajah kekecewaan setelah mendapatkan kabar hampa itu, ibarat “tamparan luka yang tak berdarah.” Jiwa juang selama ini yang tidak pernah suram apa lagi rasa lelah tak pernah menghampirnya ternyata hanya proses yang sedikit berarti dan tidak memiliki tujuan pasti, justru berujung kekecewaan akibat para penentu kebijakan itu telah lalai terhadap kepentingan masyarakat.

Kondisi ini bukan hanya berdampak pada keberlangsungan PPPK-PW, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian kesejahteraan dan kelemahan kepercayaan publik terhadap sistem rekruitmen ASN. Oleh sebab itu diperlukan kebijakan yang bisa adil “konsisten” pada aturan yang diberlakukan agar pencapaian itu dianggap netral oleh publik dan profesional dalam menjalankan amanah Negara. Netralitas adalah sebuah kunci masa depan menjadi arah keberlangsungan hidup, bukan main di sebuah stansi pemerintahan yang dianggap pro terhadap rakyat jutru anggapan baik itu hilang sekejab dan menimbulkan ocehan publik kurang bernorma.

Tak bisa dipungkri, kondisi ini sedang dalam keadaan darurat yang harus ditangani lebih serius, mesti ada solusi untuk mengatasi polekmik ini. mungkin perlu di ratapi secara bersama agar esensi dari keadilan itu berjalan dengan baik sesuai yang ditegaskan dalam Pasal dan UUD sebelumnya mengenai hak dan keadilan tanpa diskriminasi. Sebab, makna keadilan itu memiliki ragam, termasuk di dalamnya ialah keadilan sosial, perlindungan kelompok atas pemerataan kesejahteraan masyarakat serta tidak memihak pada suatu individu atau kelompok tertentu. (*)

  • Bagikan