MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM –Sejumlah nelayan di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mendatangi Kantor Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Barat di Jalan Arteri, Selasa (13/1/26).
Kedatangan mereka tak lain hanya untuk mempertanyakan penahanan kapal, penyitaan dokumen kapal, serta dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum aparat.
Aksi tersebut mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Mamuju.
Ketua DPC GMNI Mamuju, Dicky Wahyudi, menilai langkah nelayan sebagai bentuk protes dan akumulasi kekecewaan atas penanganan persoalan hukum dan perizinan perikanan.
“Aksi nelayan mendatangi Markas Polairud Polda Sulbar ini merupakan bentuk protes terhadap aparat penegak hukum. Ini adalah luapan keresahan yang sudah lama dipendam masyarakat nelayan,” ujar Dicky lewat keterangan tertulisnya yang diterima Rakyatsulbar.com, Rabu (14/1/26).
Ia menegaskan aparat penegak hukum seharusnya hadir memberikan perlindungan dan rasa aman, bukan justru menambah beban nelayan yang tengah menghadapi tekanan ekonomi.
“APH adalah alat negara, dan negara hadir untuk kesejahteraan rakyat. Seharusnya aparat memberi rasa aman kepada masyarakat nelayan, bukan sebaliknya,” tegasnya.
GMNI Mamuju menyatakan dukungan penuh terhadap tuntutan nelayan serta mendesak pimpinan Ditpolairud Polda Sulbar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran di lapangan.
“Ini harus menjadi perhatian serius Direktur Polairud Polda Sulbar. Pengawasan internal perlu diperkuat agar persoalan serupa tidak terus berulang,” ujar Dicky.
Selain menyoroti penahanan kapal, GMNI Mamuju juga menuntut pengusutan dugaan pungutan liar yang dialami sejumlah nelayan.
Dicky meminta agar dugaan tersebut diusut secara transparan dan disertai sanksi tegas apabila terbukti.
“Kami meminta Direktur Polairud mengusut dan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota yang terbukti melakukan pungli. Prosesnya harus terbuka agar nelayan kembali merasa aman,” pintahnya
Berdasarkan keterangan nelayan, persoalan bermula dari izin usaha perikanan (IUP) yang masa berlakunya telah berakhir dan belum dapat diperpanjang oleh instansi terkait.
“Seluruh IUP nelayan tahun ini sudah mati, sementara dari dinas perikanan juga belum bisa mengeluarkan izin baru,” ungkap salah satu perwakilan nelayan.
Akibatnya, sejumlah kapal ditahan dan dokumen kapal disita karena dianggap tidak memiliki izin aktif. Di sisi lain, para nelayan mengaku masih dibebani kewajiban pajak.
“Banyak kapal kami ditahan surat-suratnya karena IUP mati, tetapi kami masih dipajaki. Karena itu kami bersatu dan menyerahkan surat kapal sebagai bentuk protes,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditpolairud Polda Sulawesi Barat belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan nelayan maupun dugaan pungli yang mencuat dalam aksi tersebut. (*)








