MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM –– Satgas Gakkum kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sawit.
Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, Tim Resmob Polresta Mamuju bersama Unit Reskrim Polsek Tommo yang tergabung dalam satgas gakkum berhasil menangkap seorang pria berinisial SD alias Dimang (32) yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian buah sawit,”jelas Herman, Selasa (27/1/26).
Dari pemeriksaan, pelaku SD mengaku mencuri buah sawit bersama rekannya untuk dijual dan uangnya di pakai cicilan sepeda motor, Saat beraksi, para pelaku sempat dipergoki oleh polisi yang sedang patroli malam.
Mengetahui kehadiran petugas, para pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan kendaraan yang digunakan di lokasi kejadian, berupa satu unit mobil dump truck dan satu unit sepeda motor.
“Ada tiga rekan pelaku lainnya yang terlibat masih dalam pengejaran, Ketiganya berinisial MY (35), DW (30), dan JM (40),”jelas Herman
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa :
1 (satu) unit mobil dump truc
1 (satu) unit sepeda motor
2 (dua) buah handphone
Buah sawit dengan berat kurang lebih 1,5 ton
“Saat ini, pelaku SD telah diamankan di Mapolresta Mamuju guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara petugas terus melakukan upaya pengejaran terhadap para pelaku lainnya,”pungkasnya.
(*)








