MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Sebanyak 1.309 Botol Miras dan 9 Plastik Cap Tikus diamankan Polresta Mamuju dalam Operasi Pekat Marano 2026.
Kasatgas Tindak Operasi Pekat Marano 2026 AKP Agustinus Pigay menyampaikan bahwa peredaran minuman keras ilegal berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminalitas.
“Operasi Pekat Marano 2026 ini merupakan komitmen Polresta Mamuju dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras ilegal yang dapat meresahkan warga,” ujar AKP Agustinus Pigay, Rabu (28/1/26).
Seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya akan dilakukan pendataan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal serta berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya.
“Operasi Pekat Marano 2026 akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di tengah masyarakat,”pungkasnya. (*)








