PAREPARE, RAKYATSULBAR.COM — Polres Parepare dalam waktu dekat akan menggelar Operasi Keselamatan 2026 sebagai upaya meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi kepolisian ini dijadwalkan berlangsung mulai 2 Februari 2026, atau hanya beberapa hari ke depan.
Operasi Keselamatan 2026 mengedepankan peran Satuan Lalu Lintas dengan fokus pada pencegahan pelanggaran serta penekanan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Parepare.
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muh. Arsyad, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Operasi Keselamatan akan dilaksanakan secara serentak selama 14 hari, terhitung sejak 2 hingga 15 Februari 2026.
“Operasi ini dilaksanakan selama dua pekan dan mengedepankan langkah preemtif serta preventif, yang disertai penegakan hukum secara humanis terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan,” ungkap AKP Arsyad, Sabtu (31/01/2026) siang.
Dalam operasi tersebut, sejumlah pelanggaran menjadi sasaran utama petugas. Di antaranya pengendara yang tidak menggunakan helm pelindung kepala berstandar SNI, melawan arus lalu lintas, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, serta pengemudi kendaraan yang melampaui batas kecepatan.
Kasat Lantas menambahkan, Operasi Keselamatan 2026 akan diawali dengan apel gelar pasukan yang dijadwalkan berlangsung di Mapolres Parepare pada Senin, 2 Februari 2026, sebagai tanda dimulainya operasi secara resmi.
“Setelah apel gelar pasukan, kami akan langsung melaksanakan kegiatan operasi. Bentuk kegiatannya meliputi operasi kepolisian di ruas jalan yang telah direncanakan, sosialisasi dan imbauan tertib berlalu lintas, penerangan keliling, hingga edukasi dini kepada pelajar sebagai investasi kesadaran berlalu lintas jangka panjang,” jelasnya.
Mengakhiri keterangannya, AKP Arsyad kembali mengingatkan seluruh pengguna kendaraan agar senantiasa mengutamakan keselamatan saat berada di jalan raya.
“Utamakan keselamatan setiap kali berkendara. Hindari pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti menggunakan handphone saat berkendara, melawan arus, atau memacu kendaraan melebihi batas kecepatan karena terburu-buru. Perlu diingat, kecelakaan lalu lintas selalu diawali oleh sebuah pelanggaran,” pungkasnya. (*)








