Edukasi Operasi Keselamatan 2026, Kasat Lantas Polres Parepare: Nekat Berkendara Sambil Main Handphone Terancam Sanksi Denda Maksimal

  • Bagikan

PAREPARE, RAKYATSULBAR.COM — Memasuki hari kedua pelaksanaan Operasi Keselamatan 2026, Satuan Lalu Lintas Polres Parepare mengintensifkan edukasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat. Salah satu fokus utama yang disoroti adalah larangan penggunaan handphone (HP) saat berkendara.

Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muh. Arsyad, merilis edukasi keselamatan berlalu lintas yang menegaskan bahaya serius penggunaan HP saat menyetir mobil maupun mengendarai sepeda motor.

AKP Arsyad menjelaskan bahwa penggunaan HP saat berkendara menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas. Aktivitas seperti menelepon, membalas pesan singkat, melihat peta digital, hingga mengakses media sosial dapat memecah konsentrasi pengendara dan mengurangi fokus terhadap kondisi jalan.

“Ketika konsentrasi teralihkan ke layar handphone, risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas akan meningkat secara signifikan,” ujar AKP Arsyad. Selasa, (3/02/2026) pagi.

Ia memaparkan, bahaya utama penggunaan HP saat berkendara adalah hilangnya fokus penglihatan. Mata yang seharusnya tertuju ke jalan justru beralih ke layar HP, sehingga pengendara kerap terlambat menyadari keberadaan rambu lalu lintas, kendaraan lain, pejalan kaki, maupun perubahan situasi jalan yang terjadi secara tiba-tiba.

Selain itu, penggunaan HP juga berdampak pada lambatnya waktu reaksi pengendara. Dalam kondisi darurat, seperti kendaraan di depan berhenti mendadak atau muncul hambatan di jalan, pengendara yang sedang menggunakan HP cenderung terlambat mengerem atau menghindar, sehingga risiko tabrakan menjadi lebih besar.

“Bahaya lainnya adalah hilangnya kendali kendaraan. Berkendara membutuhkan keseimbangan dan kendali penuh, khususnya bagi pengendara sepeda motor. Menggunakan satu tangan untuk memegang HP dapat membuat kendaraan tidak stabil, mudah oleng, bahkan terjatuh,” lanjutnya.

AKP Arsyad juga menegaskan bahwa penggunaan HP saat berkendara meningkatkan risiko kecelakaan fatal. Banyak kejadian kecelakaan serius hingga merenggut nyawa terjadi akibat kelalaian pengendara yang tidak fokus karena bermain handphone.

“Dampaknya bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” tegas AKP Arsyad.
Karena itu, ia mengimbau seluruh masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan dengan tidak menggunakan HP saat berkendara. Jika terdapat keperluan mendesak, pengendara diminta untuk menepi dan berhenti di tempat yang aman.

Dari sisi penegakan hukum, AKP Arsyad menjelaskan bahwa larangan tersebut telah diatur dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap pengemudi mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Jika tetap nekat bermain HP saat menyetir atau mengendarai sepeda motor, sanksinya diatur dalam Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp750 ribu,” jelas AKP Arsyad.

Melalui Operasi Keselamatan 2026, Satlantas Polres Parepare berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Parepare. (*)

  • Bagikan