Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Pengharmonisasian Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 di Kabupaten Bangka

  • Bagikan

PANGKALPINANG, RAKYATSULBAR.COM — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bangka pada Rabu, 4 Februari 2026, di Kantor Kanwil Kemenkum Babel. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memenuhi standar dalam pembentukan peraturan daerah.

Rapat ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, yang diwakili oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Irkham. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bangka atas sinergisitas dan upaya strategis yang telah dilakukan dalam proses harmonisasi Ranperda.

Ranperda yang dibahas adalah Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Selama rapat, dilakukan pembahasan mendalam mengenai pasal-pasal dalam draf Ranperda untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen kuat dari Kanwil Kemenkum Babel dalam mendukung Pemerintah Daerah dalam penyusunan dan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bangka.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa harmonisasi ini akan memperkuat dasar hukum di Kabupaten Bangka dan membantu dalam implementasi yang lebih efektif dari peraturan daerah.

“Melalui kegiatan harmonisasi ini, kami berharap dapat memastikan bahwa Ranperda yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kami akan terus mendukung dan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dalam menyusun peraturan perundang-undangan yang berkualitas untuk kemajuan Kabupaten Bangka,” ujar Johan Manurung.

Dengan kegiatan ini, diharapkan proses pembuatan peraturan daerah yang lebih baik, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dapat terus berlanjut di seluruh wilayah Kabupaten Bangka. (*)

  • Bagikan