Gandeng Komunitas Ojol, Sat Lantas Polres Maros Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Dalam Operasi Keselamatan

  • Bagikan

MAROS, RAKYATSULBAR.COM – Satuan Lalulintas Polres Maros menggelar sosialisasi UU Lalulintas dan angkutan jalan kepada pengemudi komunitas ojek online (ojol) sebagai bagian dari Operasi Keselamatan Pallawa 2026. Kegiatan ini berlangsung di area sport centre Kabupaten Maros, Kamis (5/2/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Maros, AKP Arafah, yang didampingi oleh KBO Sat Lantas Ipda Harpin, Kanit Kamsel Ipda Andi Herman, Kanit Turjawali Ipda Abdul Kadir bersama anggota Satlantas Polres Maros lainnya.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman kepada para pengemudi ojol tentang pentingnya keselamatan di jalan serta memberikan pemahaman lebih dalam mengenai peraturan lalu lintas yang aman dan tertib.

Kasat Lantas Polres Maros, AKP Arafah, menyampaikan bahwa edukasi seperti ini sangat penting untuk mengurangi risiko kecelakaan serta menciptakan ketertiban di jalan raya. Melalui kegiatan ini, diharapkan para pengemudi ojol dapat lebih memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,”

“Melalui sosialisasi ini, kami mengimbau para teman teman di komunitas ojol agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, seperti wajib menggunakan helm standar, tidak melawan arah, serta melengkapi surat-surat kendaraan saat berkendara,” ujar AKP Arafah.

Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Lantas memberikan edukasi mengenai keselamatan berlalu lintas, etika berkendara di jalan raya, serta dampak hukum dan risiko kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi dalam berlalu lintas, sehingga mampu menciptakan situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah hukum Polres Maros. (*)

  • Bagikan