Tak Gunakan Helm dan TNKB, Pengendara Motor Trail Ditegur Petugas Operasi Keselamatan 2026

  • Bagikan

PAREPARE, RAKYATSULBAR.COM – Personel Satlantas Polres Parepare memberikan teguran simpatik namun tegas kepada seorang pengendara motor trail di Jalan Lahalede, tepatnya di depan SMP Negeri 2 Parepare, Kamis (5/2/2026) pagi. 

Pengendara tersebut dicegat petugas karena nekat berkendara tanpa mengenakan helm pelindung kepala dan tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada kendaraannya.

Aksi membahayakan tersebut terjaring sekitar pukul 07.00 WITA saat kepolisian tengah melaksanakan Operasi Keselamatan 2026. Pelanggaran ini menjadi salah satu sasaran prioritas karena berkaitan langsung dengan risiko fatalitas kecelakaan di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muh Arsyad, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan dasar seperti menggunakan helm bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan demi keselamatan jiwa.

“Penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor merupakan ketentuan wajib yang harus ditaati. Helm berfungsi melindungi kepala dari benturan yang berisiko fatal apabila terjadi kecelakaan,” tegas AKP Arsyad melalui keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, selain tidak menggunakan helm, pengendara tersebut juga melanggar aturan lalu lintas karena sepeda motor yang dikendarainya tidak memasang TNKB. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.

AKP Arsyad berharap melalui pelaksanaan Operasi Keselamatan 2026, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas dapat semakin meningkat, khususnya dalam hal penggunaan helm pelindung kepala.

Menurutnya, kewajiban penggunaan helm telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 106 ayat (8) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 291 ayat (1), yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Selain itu, penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm juga dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 291 ayat (2),” jelasnya.

Satlantas Polres Parepare pun terus mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama serta mendukung terciptanya situasi lalu lintas yang aman dan tertib selama pelaksanaan Operasi Keselamatan 2026. (Emi)

  • Bagikan