PAREPARE, RAKYATSULBAR.COM — Jajaran Polres Parepare bergerak cepat menindaklanjuti informasi warga yang beredar di media sosial terkait aksi balapan liar. Hasilnya, sebanyak 30 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balapan liar serta kendaraan berknalpot brong berhasil diamankan di Kota Parepare.
Penindakan tersebut dilakukan pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 05.30 wita di Jalan Mattirotasi. Lokasi ini kerap dijadikan arena balapan liar karena kondisi jalannya lurus dan relatif lengang pada waktu subuh.
Langkah pemberantasan balapan liar itu berawal dari unggahan warga di salah satu platform media sosial. Dalam unggahan tersebut, terlihat sekelompok remaja menggeber sepeda motor dan melakukan balapan liar di sepanjang Jalan Mattirotasi. Pemilik akun juga meminta aparat kepolisian segera turun tangan demi keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kasi Humas Polres Parepare, AKP Suhendarwadi, mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Anti Balap Liar Polres Parepare.
“Informasi dari media sosial kami respons cepat. Aksi balapan liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan di Jalan Mattirotasi kami hentikan pada Minggu subuh sekitar pukul 05.30 WITA. Sebanyak 30 sepeda motor, baik yang diduga pelaku balapan liar maupun yang menggunakan knalpot brong, berhasil diamankan,” ujar AKP Suhendarwadi.
Seluruh kendaraan tersebut kemudian digiring dan diamankan di Sat Lantas Polres Parepare yang berlokasi di Jalan Andi Isa untuk proses penindakan lebih lanjut.
AKP Suhendarwadi menegaskan, kepolisian akan menindak tegas para pelaku balapan liar. Jika terbukti melanggar, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal serta penahanan kendaraan selama tiga bulan.
“Penindakan tegas akan kami berlakukan sesuai aturan yang berlaku demi memberikan efek jera,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan praktik balapan liar di wilayahnya masing-masing agar dapat segera ditangani.
“Kami berharap warga aktif melaporkan jika menemukan lokasi balapan liar. Silakan hubungi call center 110, atau sampaikan kepada Bhabinkamtibmas maupun anggota Polres Parepare yang dikenal. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” pungkasnya. (*)







