Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Pelaporan Posbankum Desa/Kelurahan, Gandeng LBH PDKP dan LBH HAM Pancasila untuk Optimalisasi Akses Keadilan

  • Bagikan

PANGKALPINANG, RAKYATSULBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melaksanakan kegiatan Koordinasi, Pemantauan dan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) ke Lembaga Bantuan Hukum PDKP Bangka Belitung dan LBH HAM Pancasila pada Senin (23/2) pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat kurang mampu, sejalan dengan Asta Cita Presiden poin ke-7 tentang Reformasi Hukum serta amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Perkuat Peran Posbankum sebagai Garda Terdepan.

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah berhasil membentuk 393 Posbankum Desa/Kelurahan yang tersebar di seluruh wilayah. Kehadiran Posbankum ini menjadi wujud nyata negara dalam memastikan masyarakat memperoleh layanan hukum yang mudah, cepat, dan cuma-cuma.

Ketua Tim Kerja BPHN, M. Ariyanto, menegaskan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam mengoptimalkan operasional Posbankum Desa/Kelurahan.

Tim BPHN menyampaikan bahwa Posbankum Desa bukan sekadar formalitas administratif, melainkan wadah strategis untuk:

  • Konsultasi hukum masyarakat;
  • Mediasi sengketa di tingkat desa;
  • Advokasi dan pendampingan hukum akar rumput.

Dengan demikian, Posbankum diharapkan menjadi pintu pertama penyelesaian konflik sebelum berlanjut ke ranah pengadilan.

Dalam kegiatan tersebut, paralegal dari kedua lembaga Bantuan Hukum dipandu langsung oleh Tim BPHN dalam pengisian laporan layanan melalui aplikasi Posbankum Desa/Kelurahan yang disediakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Pelaporan harian dinilai krusial untuk memastikan:

  • Akuntabilitas dan Transparansi Kinerja sebagai bukti pelaksanaan tugas pendampingan, konsultasi, dan mediasi;
  • Evaluasi dan Monitoring Berkala oleh BPHN;
  • Pencatatan Data Kasus Secara Real-Time agar setiap layanan terdokumentasi dengan baik;
  • Pemetaan Sebaran Layanan dan Jenis Kasus di tingkat desa/kelurahan;
  • Pertanggungjawaban Dukungan Anggaran operasional Posbankum.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelaporan dan tata kelola Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/ Kelurahan sebagai upaya nyata memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Ia juga menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Babel menggandeng LBH PDKP dan LBH HAM Pancasila untuk mengoptimalkan pelaksanaan dan pelaporan layanan Posbankum di desa/kelurahan. Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendampingan hukum sekaligus memastikan setiap laporan layanan terdokumentasi secara sistematis dan terukur.

“ Penguatan pelaporan Posbankum Desa/ Kelurahan bukan hanya soal administrasi, tetapi bagian dari akumtabilitas dan transparansi layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Data yang tertib dan akurat menjadi dasar evaluasi sekaligus pengambilan kebijakan yang tepat sasaran”, tutup Johan. (*)

  • Bagikan