Kemenkum Sumsel Berikan Edukasi KI, Ajak Masyarakat Pagami Perbedaan Paten, Hak Cipta dan Merek

  • Bagikan

PALEMBANG, RAKYATSULBAR.COM – Pemahaman yang tepat mengenai kekayaan intelektual menjadi kunci penting dalam melindungi inovasi dan karya anak bangsa. Namun demikian, penggunaan istilah Paten, Hak Cipta, dan Merek masih kerap tertukar di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang menyebut logo usaha atau bahkan lagu sebagai “dipatenkan”, padahal masing-masing memiliki mekanisme perlindungan hukum yang berbeda.

Menyikapi hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) terus menggencarkan edukasi publik guna meningkatkan literasi hukum masyarakat di bidang kekayaan intelektual.

Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui talk show interaktif bersama Radio Sonora Palembang 102.6 FM pada Senin (23/02). Dalam dialog tersebut, masyarakat diajak memahami perbedaan mendasar antara Paten, Hak Cipta, dan Merek agar tidak lagi terjadi kekeliruan dalam penyebutan maupun proses pendaftarannya.

Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sumsel, Dian Merdiansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa istilah “dipatenkan” sering kali digunakan secara umum untuk semua jenis karya. Padahal, logo atau nama usaha dilindungi melalui pendaftaran Merek, karya seni seperti lagu dan buku melalui pencatatan Hak Cipta, sedangkan Paten diberikan untuk invensi di bidang teknologi.

Ia menerangkan bahwa Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensi yang benar-benar baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri, dengan masa perlindungan selama 20 tahun. Salah satu contoh invensi terkenal dari Indonesia adalah Crack Theory yang dikembangkan oleh B. J. Habibie untuk memprediksi keretakan pada badan pesawat dan telah dipatenkan secara global.

Sementara itu, Syafiq Aditya Pratama, S.T., S.H., M.H., Pemroses Permohonan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel, menambahkan bahwa selain Paten, terdapat pula Paten Sederhana yang ditujukan bagi pengembangan produk atau proses yang sudah ada namun memiliki fungsi lebih praktis.

“Paten diberikan untuk invensi yang memenuhi unsur kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sedangkan Paten Sederhana lebih sederhana dari sisi pengembangan teknologinya, namun tetap memiliki nilai guna yang penting bagi masyarakat,” ujar Syafiq.

“Saat ini, proses pendaftaran kekayaan intelektual dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sehingga memudahkan masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor wilayah. Biaya pendaftaran juga dibedakan untuk mendukung UMKM, lembaga pendidikan, dan litbang, sehingga semakin membuka akses perlindungan hukum bagi para inovator daerah”, tambahnya.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian menambahkan, kesadaran masyarakat Sumatera Selatan terhadap perlindungan kekayaan intelektual menunjukkan tren positif. Berdasarkan data per 15 Februari 2026, tercatat sembilan pendaftaran Paten baru di awal tahun ini yang didominasi institusi pendidikan seperti Politeknik Negeri Sriwijaya dan Universitas Sriwijaya. Sepanjang tahun 2025, tercatat 62 permohonan dari wilayah Sumatera Selatan, terdiri atas tujuh Paten dan 55 Paten Sederhana.

Kakanwil Maju Amintas Siburian, menegaskan komitmen Kemenkum Sumsel dalam memperluas literasi dan kesadaran hukum masyarakat di bidang kekayaan intelektual.
“Kekayaan intelektual merupakan aset yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Kami mendorong para akademisi, peneliti, pelaku UMKM, dan masyarakat umum di Sumatera Selatan untuk tidak ragu mendaftarkan karya maupun inovasinya. Perlindungan hukum bukan hanya memberikan kepastian, tetapi juga membuka peluang komersialisasi dan peningkatan daya saing daerah,” tegas Maju Amintas Siburian.

Ia juga menambahkan bahwa Kemenkum Sumsel akan terus hadir memberikan pendampingan dan sosialisasi agar setiap inovasi yang lahir di Sumatera Selatan dapat terlindungi secara optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

  • Bagikan