PALEMBANG, RAKYATSULBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) terus mengintensifkan penyebarluasan informasi Kekayaan Intelektual (KI) kepada masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan Live Talkshow bersama Radio Sonora Palembang 102.6 FM pada Selasa (24/02).
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni, sebagai narasumber pertama yang membahas materi mengenai Rahasia Dagang. Dalam pemaparannya, Yenni menjelaskan bahwa pelindungan Rahasia Dagang merupakan bagian strategis dari sistem Kekayaan Intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berperan penting dalam menjaga daya saing pelaku usaha di tengah perkembangan industri dan budaya bisnis yang semakin kompetitif.
Materi yang disampaikan meliputi pengertian dan ruang lingkup Rahasia Dagang, karakteristik informasi yang dapat dilindungi, mekanisme pengalihan hak, jangka waktu pelindungan, hingga bentuk pelanggaran dan upaya penegakan hukumnya. Di akhir sesi, narasumber juga menjawab sejumlah pertanyaan pendengar yang disampaikan secara daring.
Acara kemudian dilanjutkan dengan menghadirkan Dio Gestianda, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Sumsel, sebagai narasumber kedua dengan tema Pencegahan Pelanggaran KI dan Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Dalam kesempatan tersebut, Dio menjelaskan sistem pelindungan KI di Indonesia, urgensi penegakan hukum terhadap pelanggaran KI, langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat apabila mengetahui adanya pelanggaran, serta mekanisme penyelesaian sengketa di bidang Kekayaan Intelektual. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum KI menjadi perhatian khusus karena menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak ekonomi pencipta atau pemilik hak, serta iklim investasi dan usaha yang sehat.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif dari masyarakat melalui kanal YouTube Sonora FM Palembang. Antusiasme pendengar menunjukkan meningkatnya perhatian publik terhadap isu pelindungan dan penegakan hukum di bidang KI.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa diseminasi informasi melalui media radio merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan dan edukasi Kekayaan Intelektual kepada masyarakat luas.
“Peningkatan pemahaman tentang pelindungan dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual sangat penting guna mendorong tumbuhnya inovasi, kreativitas, serta perlindungan terhadap karya dan potensi daerah. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat akan lebih sadar untuk melindungi haknya sekaligus menghormati hak orang lain,” ungkap Maju Amintas Siburian.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel berharap kesadaran dan literasi masyarakat terhadap pentingnya Kekayaan Intelektual semakin meningkat, sehingga mampu menciptakan ekosistem usaha yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan di Sumatera Selatan. (*)








