Dorong Perlindungan Tenun Cual, Kanwil Kemenkum Babel Koordinasi dengan Disperindag Provinsi

  • Bagikan

PANGKALPINANG, RAKYATSULBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melakukan kunjungan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa, 24 Februari 2026. Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka rapat dan koordinasi guna mendorong perlindungan kekayaan intelektual terhadap produk unggulan daerah, yaitu Kain Tenun Cual.

Kain Tenun Cual merupakan kain tenun tradisional khas Bangka Belitung yang memiliki ciri unik dengan memadukan teknik tenun ikat dan songket. Keindahan motif, perpaduan warna, serta nilai historis yang terkandung di dalamnya menjadikan Tenun Cual sebagai salah satu produk budaya unggulan yang memiliki daya saing tinggi. Dengan karakteristik dan kekhasan tersebut, Kain Tenun Cual dinilai berpotensi untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Subekti Saputra, menyambut baik terselenggaranya rapat dan koordinasi ini. Ia menyampaikan bahwa Kain Tenun Cual merupakan identitas Kepulauan Bangka Belitung yang harus dilindungi sebelum diklaim oleh pihak luar. Kesamaan persepsi antara kedua instansi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap warisan budaya daerah.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto, menjelaskan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk mendorong percepatan pendaftaran Kain Tenun Cual sebagai Indikasi Geografis Bangka Belitung. Ia juga menyampaikan perlindungan melalui skema Indikasi Geografis sangat penting untuk menjaga keaslian, kualitas, serta reputasi produk khas daerah agar memiliki kepastian hukum.

Lebih lanjut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menambahkan bahwa Tenun Cual bukan sekadar produk kerajinan, melainkan identitas budaya dan warisan leluhur yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Oleh karena itu, perlindungan kekayaan intelektual menjadi langkah penting dalam menjaga dan mengembangkan produk unggulan daerah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan bentuk pelestarian warisan budaya sekaligus upaya memperkuat identitas daerah agar tidak diklaim oleh pihak luar.

Sebagai tindak lanjut dari koordinasi ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung untuk menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan tersebut akan melibatkan Dekranasda, Pemerintah Daerah, serta masyarakat penggiat tenun guna memberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan hukum kekayaan intelektual, khususnya melalui skema Indikasi Geografis. (“)

  • Bagikan