Kanwil Kemenkum Kep. Bangka Belitung dan Pemkab Bangka Tengah Perkuat Koordinasi Pembentukan Regulasi dan Reformasi Hukum

  • Bagikan

KOBA, RAKYATSULBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Rapat Koordinasi dan Monitoring Program Pembentukan Peraturan Daerah, Pendampingan Pemenuhan Data Dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH), serta Inventarisasi Objek Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Bappelitbangda Kabupaten Bangka Tengah.

Rapat koordinasi dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kep. Bangka Belitung, Johan Manurung, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Faisal Indrawan, Analis Hukum Ahli Muda, Fitriyah Kusuma Wardani dan Pranata Keuangan APBN, Hendra. Dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah hadir langsung Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, Sekretaris Daerah, Ahmad Syarifullah Nizam, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, M.Anas Ma’rufserta, Kepala Bagian Hukum, Eka Budianta dan perangkat daerah terkait.

Dalam sambutannya, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kontribusi Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung dalam memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah melalui proses harmonisasi. Sinergi yang telah terjalin dinilai memberikan kontribusi signifikan dalam mewujudkan regulasi daerah yang tertib, akuntabel, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kepala Divisi Peraturan Perundang- undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa Kabupaten Bangka Tengah memiliki 203 Peraturan Daerah dan 1.069 Peraturan Kepala Daerah yang masih berlaku. Pada periode 2024–2025, realisasi harmonisasi Propemperda masing-masing sebanyak 6 regulasi per tahun. Per Februari 2026, telah dilakukan harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah dan 10 Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

Hasil inventarisasi juga menunjukkan terdapat 23 Peraturan Daerah yang berpotensi mengalami perubahan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam rangka efektivitas penyesuaian, disarankan pembentukan satu Peraturan Daerah dengan metode omnibus law guna mengakomodasi perubahan ketentuan pidana secara komprehensif.

Pada aspek Reformasi Hukum, capaian nilai IRH Kabupaten Bangka Tengah mengalami peningkatan dari 97,86 pada tahun 2024 menjadi 98,30 pada tahun 2025 dengan predikat Istimewa (AA). Atas capaian tersebut, diserahkan Piagam Penghargaan IRH sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam mendukung Reformasi Hukum.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa capaian Propemperda Kabupaten Bangka Tengah hingga Februari 2026 menunjukkan 3 dari 5 Rancangan Peraturan Daerah telah dilakukan harmonisasi. Sepanjang tahun 2025, Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung telah memfasilitasi harmonisasi sebanyak 54 regulasi di Kabupaten Bangka Tengah, yang terdiri atas 6 Peraturan Daerah dan 48 Peraturan Kepala Daerah. Ditekankan pula pentingnya pelibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan regulasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Reformasi hukum harus dimulai dari kualitas regulasinya. Dengan kerja sama yang erat, kita optimistis dapat mewujudkan regulasi daerah yang adaptif, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Bangka Tengah,” tutupnya.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mewujudkan pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, adaptif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)

  • Bagikan