JAKARTA, RAKYATSULBAR.COM – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Ditjen AHU Kemenkum) mengungkap tren kenaikan permohonan status warga negara Indonesia (WNI) yang dilayangkan warga negara asing (WNA) dari tahun ke tahun. Tren peningkatan itu terjadi dalam enam tahun terakhir.
“Sebagaimana data yang ada di Direktorat Jenderal AHU, khususnya di Direktorat Tata Negara, yang menangani urusan kewarganegaraan, bahwa akhir-akhir ini, baik tahun 2024, 2025, dan beberapa tahun ke belakang, permintaan dan minat untuk menjadi warga negara Indonesia begitu cukup tinggi,” kata Dirjen AHU Kemenkum Widodo dalam jumpa pers di kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).
Widodo mengatakan, pada 2020, ada 37 permohonan dari WNA untuk berpindah kewarganegaraan menjadi WNI. Jumlah itu terus meningkat hingga puncaknya di 2024 tercatat ada 265 permohonan yang diterima Ditjen AHU Kemenkum.
“Itu di tahun 2020 ada 37 permohonan, 29 diterima. Kemudian tahun 2021 ada 63 permohonan, 61 diterima menjadi warga negara Indonesia. Tahun 2022, 63 (permohonan) per 63 (diterima). Tahun 2023, 69 orang permohonan, 66 diterima, jadi tiga yang tidak diterima,” kata Widodo.
Dia menjelaskan di tahun 2024 ada 265 permohonan WNA berpindah status menjadi WNI. Namun hanya 20 permohonan yang disetujui. Secara keseluruhan, kata Widodo, hingga saat ini masih ada 700 WNA yang berkas permohonan menjadi WNI masih diproses.
“Tapi yang menarik di tahun 2024 ke sini, 265 permohonan baru 20 diterima. Dan tahun 2025 ini 147 permohonan baru 2 yang terproses lengkap dan diterima menjadi warga negara Indonesia,” jelasnya.
“Artinya banyak, ratusan, total lebih dari 700-an yang saat ini masih berproses melengkapi dokumen-dokumennya untuk menjadi warga negara Indonesia. Demikian ketatnya, demikian selektifnya kita, tidak mudah untuk menjadi seorang warga negara Indonesia,” sambungnya.
Menurut Widodo, pasangan suami istri yang berasal dari perkawinan WNI dan WNA juga banyak yang akhirnya menginginkan anaknya menjadi WNI. Data Ditjen AHU Kemenkum menunjukkan adanya 714 permohonan anak yang berasal dari perkawinan campur ingin menjadi WNI.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, anak dari perkawinan campur memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun. Anak kewarganegaraan ganda kemudian wajib memilih salah satu kewarganegaraan paling lambat hingga usia 21 tahun.
“Ada beberapa laporan juga terkait dengan permohonan-permohonan ya, perca (perkawinan campuran). Jadi ada beberapa aspirasi dari masyarakat yang anak-anaknya dari perkawinan campuran, ada lebih kurang 714 orang yang mengajukan permohonan dari perkawinan campuran yang bapak-ibunya, salah satunya berstatus warga negara Indonesia dan salah satunya adalah warga negara asing,” ujarnya.
Widodo menegaskan tingginya permohonan WNA berubah status menjadi WNI menandakan banyaknya warga negara asing juga berbondong-bondong ingin jadi WNI. Naiknya permohonan WNI juga menunjukkan kecintaan warga negara asing kepada Indonesia.
“Jadi ada warga negara asing yang kemudian ingin menjadi warga negara Indonesia, bahkan yang anaknya lahir dari perkawinan campuran sekarang berbondong-bondong ingin jadi warga negara Indonesia. Ini menunjukkan bahwa semangat dan kecintaan mereka kepada Indonesia suatu hal yang sangat kita banggakan, sangat didambakan menjadi itu,” katanya.
Berikut data kenaikan permohonan WNA beralih jadi WNI:
2020: 37 Permohonan, 29 Diterima
2021: 63 Permohonan, 61 Diterima
2022: 63 Permohonan, 63 Diterima
2023: 69 Permohonan, 66 Diterima
2024: 265 Permohonan, 20 Diterima
2025: 147 Permohonan, 2 Diterima
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, siap mendukung seluruh proses naturalisasi dilaksanakan secara selektif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential principle). Setiap permohonan akan melalui tahapan penelitian administratif, pemeriksaan substantif, hingga rekomendasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia juga menambahkan peningkatan ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk memperkuat kualitas layanan administrasi hukum umum, sehingga mampu memberikan kepastian hukum yang optimal. (*)








