PALEMBANG, RAKYATSULBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Bantuan Hukum dengan 14 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi. Penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Kamis (5/3).
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, bersama pimpinan OBH terakreditasi yang akan memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, Kakanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Bulan Mahardika Subekti.
Maju Amintas Siburian menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memastikan pelaksanaan program bantuan hukum berjalan optimal serta menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
“Program bantuan hukum merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu agar tetap memperoleh akses terhadap keadilan. Melalui kerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi, kami berharap pelayanan bantuan hukum dapat diberikan secara profesional, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujar Kakanwil Maju Amintas Siburian.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaksanaan bantuan hukum merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin hak masyarakat tidak mampu untuk memperoleh pendampingan hukum baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Dengan ditandatanganinya kontrak kerja sama ini, Kemenkum Sumsel berharap layanan bantuan hukum di wilayah Sumatera Selatan semakin efektif, merata, dan mampu menjangkau masyarakat hingga ke berbagai daerah, sehingga prinsip keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. (*)








