PANGKALPINANG, RAKYATSULBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggandeng 10 organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada orang atau kelompok orang miskin melalui Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 bertempat di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkum Babel, Kamis (05/03/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan pelaksanaan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berjalan secara profesional dan akuntabel.
Kepala Divisi Peraturan Perundang- undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, mengatakan kegiatan penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum ini bertujuan untuk menjamin akses keadilan yang setara bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin atau kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan hukum.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan organisasi bantuan hukum memiliki peran strategis dalam memastikan masyarakat yang tidak mampu tetap mendapatkan pendampingan hukum yang profesional, mudah diakses, serta terjangkau.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap pelaksanaan bantuan hukum dapat berjalan secara maksimal dan semakin banyak masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mendapatkan manfaat dari layanan bantuan hukum”, ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dengan 10 Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi dan terverifikasi antara lain LBH Hatami Koni’ah Iklima, LBH KUBI, LBH Belitung, LPH HAM Pancasila, LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan, PLBH Al Hakim Babel, PLBH Legal Justice Babel, PDKP Babel, YLBH Lentera Serumpun Sebalai, serta YLBH Rusti Justice.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan Bantuan hukum bukan sekadar kegiatan formalitas, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Bantuan hukum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Johan menuturkan bahwa melalui penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung ingin memastikan bahwa seluruh layanan bantuan hukum dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Seluruh Organisasi Bantuan Hukum agar senantiasa menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, baik dari sisi fasilitas maupun kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pemberian layanan bantuan hukum dengan tetap berpedoman pada Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”, tegas Kakanwil.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung, Kepala Divisi P3H Rahmat Feri Pontoh, JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya Ferry Yulianto, para Penyuluh Hukum Ahli Muda, Tim Pengawas Daerah (Panwasda), serta 10 Ketua/Direktur Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi dan terverifikasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (*)








