Cegah Risiko Hama dan Penyakit, Karantina Sulsel Sosialisasi UU Karantina ke Pelaku Logistik

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Karantina Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi persyaratan tindakan karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan kepada para pemangku kepentingan di sektor logistik, antara lain terminal kargo, jasa pengurusan transportasi (JPT), perusahaan ekspedisi, dan Kantor Pos.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait kewajiban melaporkan setiap media pembawa yang dilalulintaskan melalui bandara kepada petugas karantina. Pasalnya, masih ditemukan komoditas domestik yang masuk tanpa dilaporkan kepada Karantina, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 dan berpotensi menimbulkan risiko penyebaran hama maupun penyakit.

Kepala Karantina Sulawesi Selatan menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pelaporan komoditas sangat penting untuk menjaga keamanan hayati Indonesia.

“Karantina memiliki peran strategis dalam memastikan setiap media pembawa yang dilalulintaskan telah melalui prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan. Karena itu, kami berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengiriman barang dapat meningkatkan kepatuhan untuk melaporkan komoditas kepada petugas karantina,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan bahwa tindakan karantina dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu pre-border, at-border, dan post-border. Diskusi bersama para peserta turut mengungkap sejumlah kendala di lapangan, terutama pada pengiriman barang melalui jalur kargo, jasa ekspedisi, serta barang kiriman pos dan e-commerce yang sering kali tidak diketahui secara jelas isi paketnya.

Sebagai tindak lanjut, para peserta sepakat untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi antar pihak, termasuk melalui pembentukan grup komunikasi bersama serta pemasangan media informasi terkait kewajiban pelaporan komoditas di area terminal kargo. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memperkuat pengawasan lalu lintas komoditas melalui jalur udara. (Emi)

  • Bagikan