BPJS Ketenagekrjaan Tanggap Salurkan Santunan Korban Kebakaran di Paduppa Resort Bulukumba

  • Bagikan

BULUKUMBA, RAKYATSULBAR.COM — Santunan klaim dari BPJS Ketenagakerjaan diserahkan secara simbolis kepada ahli waris korban kebakaran yang terjadi di kawasan Paduppa Resort, Kabupaten Bulukumba. Penyerahan santunan tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Bulukumba, H. Andi Edy Manaf, sebagai bentuk kepedulian pemerintah dan hadirnya negara melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja.

Dalam kegiatan tersebut, santunan diterima oleh ahli waris korban yang merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat yang diberikan merupakan hak pekerja yang dilindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya manfaat Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang bertujuan memberikan perlindungan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan, klaim yang diserahkan sebesar Rp143.601.580.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, I Nyoman Hary Sujana, menyampaikan bahwa penyerahan santunan ini merupakan wujud nyata kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja dan keluarganya ketika terjadi risiko kerja maupun musibah yang tidak diinginkan.

“BPJS Ketenagakerjaan turut berduka atas musibah kebakaran yang terjadi di Paduppa Resort. Melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, kami memastikan bahwa ahli waris pekerja yang menjadi peserta tetap mendapatkan haknya berupa santunan untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar I Nyoman Hary Sujana.

Ia juga menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi seluruh pekerja, baik pekerja formal maupun informal, karena berbagai risiko kerja dapat terjadi kapan saja.

Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong seluruh pemberi kerja dan pekerja untuk memastikan diri terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga ketika terjadi risiko seperti kecelakaan kerja maupun kematian, keluarga pekerja tetap mendapatkan perlindungan dan jaminan manfaat.

Melalui momentum penyerahan santunan ini diharapkan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan dasar bagi pekerja dan keluarganya. (*)

  • Bagikan