MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat tata kelola layanan publik melalui standarisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) di seluruh satuan kerja. Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Peta Proses Bisnis Kementerian Agama yang digelar secara hybrid di Aula Kanwil Kemenag Sulbar dan melalui Zoom, Selasa (10/3/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten se-Sulawesi Barat, para koordinator tim wilayah, kepala seksi, serta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Sulawesi Barat.
Hadir sebagai narasumber dari pusat, Shelvya dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kementerian Agama RI yang menyampaikan materi terkait kebijakan penyusunan serta tindak lanjut SOP.
Dalam arahannya, KaKanwil Kemenag Sulbar, Adnan Nota menekankan bahwa penyusunan SOP menjadi kebutuhan mendasar bagi setiap unit kerja, terutama pada KUA yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, termasuk dalam layanan bimbingan perkawinan (Bimwin) dan berbagai layanan keagamaan lainnya.
“Seluruh layanan kita harus terstandarisasi melalui SOP. Jika SOP tidak ada, maka yang terjadi hanya sebatas membincangkan layanan tanpa adanya kepastian bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa SOP harus mampu menggambarkan alur layanan secara jelas dan terukur, mulai dari persyaratan layanan (input), pihak yang memproses, tahapan dan waktu penyelesaian, hingga hasil layanan (output) yang diterima masyarakat.
Dengan alur yang jelas, pelayanan diharapkan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Penyusunan SOP juga menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenag Sulbar dalam mendukung program “One Year, One WBK”, yakni target menghadirkan minimal satu satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) setiap tahun.
Standar layanan yang jelas diyakini dapat meminimalkan potensi kesalahan prosedur maupun pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.
“Saya memerintahkan kepada seluruh ASN untuk mengupayakan penyusunan SOP yang menjadi standar kegiatan kita. Jika SOP tidak ada, jangan menganggap layanan kita sudah profesional, justru layanan kita belum terstandar,” ujarnya.
Sementara itu, Shelvya menegaskan bahwa SOP merupakan instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan tata kelola organisasi yang efektif dan efisien.
“SOP itu penting sebagai pendukung pelaksanaan tata laksana yang jelas, efektif, efisien, dan terukur agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa SOP perlu terus dievaluasi dan diperbarui setiap kali terdapat regulasi terbaru, sehingga tetap relevan dengan perkembangan kebijakan serta kebutuhan pelayanan publik.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kanwil Kemenag Sulbar berharap seluruh satuan kerja, termasuk KUA, semakin memahami pentingnya peta proses bisnis dan penyusunan SOP sebagai fondasi utama dalam menghadirkan layanan Kementerian Agama yang profesional, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat. (*)








