Oleh: Ahmad Razak (Dosen Fakultas Psikologi UNM.)
1. *Memahami Hakikat Persoalan.* Perbedaan penentuan hari raya seringkali dipersepsikan sebagai pertarungan antara benar dan salah. Padahal, jika ditelaah lebih dalam, persoalan ini tidak berada pada wilayah kebenaran yang mutlak. Ia bukan perkara yang hitam-putih, melainkan berada pada ruang ijtihad ruang di mana para ulama berusaha memahami dalil dengan pendekatan yang berbeda. Perbedaan metode rukyat dan hisab, serta variasi kriteria hilal, menunjukkan bahwa persoalan ini memang terbuka untuk perbedaan. Kesadaran ini penting, agar kita tidak tergesa-gesa menghakimi, seolah-olah hanya ada satu kebenaran tunggal yang wajib diikuti semua pihak.
2. *Tiga Nilai yang Saling Bertautan* Dalam realitas ini, ada tiga nilai utama yang hadir bersamaan: kebenaran, ketaatan, dan kebersamaan. Kebenaran berangkat dari keyakinan terhadap dalil dan metode yang diyakini paling tepat. Ketaatan merujuk pada kepatuhan kepada otoritas, dalam hal ini pemerintah sebagai ulil amri yang memiliki legitimasi dalam mengatur kehidupan publik. Sementara kebersamaan adalah nilai sosial yang menjaga umat tetap utuh sebagai satu kesatuan. Ketiganya bukan untuk dipertentangkan, tetapi seringkali terasa seolah saling menarik ke arah yang berbeda.
3. *Menempatkan Kebenaran Secara Proporsional* Kebenaran tentu merupakan nilai yang paling luhur dalam ajaran Islam. Namun, dalam perkara ijtihadi seperti ini, kebenaran tidak hadir dalam satu wajah yang pasti. Ia menjadi relatif, dalam arti setiap pendapat memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Di sinilah diperlukan kedewasaan: bahwa meyakini suatu pendapat sebagai yang paling kuat tidak berarti menafikan legitimasi pendapat lain. Kebenaran dalam wilayah ini bukan untuk dipaksakan, tetapi untuk diyakini dengan rendah hati.
4. *Ketaatan sebagai Pilar Keteraturan* Dalam kehidupan sosial, Islam tidak hanya mengajarkan kebenaran, tetapi juga keteraturan. Ketaatan kepada ulil amri menjadi penting ketika menyangkut kepentingan bersama. Penentuan hari raya bukan sekadar urusan individu, tetapi menyangkut kehidupan kolektif umat. Oleh karena itu, keputusan pemerintah berfungsi sebagai penengah yang mengikat, agar perbedaan tidak berkembang menjadi kekacauan. Ketaatan dalam konteks ini bukanlah kehilangan prinsip, melainkan bentuk kedewasaan dalam mengelola perbedaan.
5. *Kebersamaan sebagai Tujuan Besar* Lebih jauh dari itu, kebersamaan adalah ruh dari kehidupan umat. Hari raya bukan hanya tentang kapan dirayakan, tetapi tentang bagaimana ia dirasakan bersama. Takbir yang menggema serentak, shalat yang dilakukan berjamaah, dan kebahagiaan yang dibagi dalam satu waktu—semuanya adalah simbol persatuan. Ketika perbedaan hari raya terjadi, yang terganggu bukan hanya jadwal, tetapi juga rasa kebersamaan itu sendiri. Maka menjaga kebersamaan sejatinya adalah menjaga makna terdalam dari hari raya.
6. *Pertimbangan Rasional dan Psikologis* Secara rasional, jika setiap kelompok bersikeras pada kebenarannya masing-masing, maka yang muncul adalah fragmentasi sosial. Umat akan terpecah dalam kelompok-kelompok kecil dengan klaim kebenaran sendiri. Secara psikologis, hal ini menimbulkan kebingungan, bahkan jarak emosional di tengah masyarakat. Sebaliknya, ketika umat mampu mengikuti satu keputusan bersama, tercipta stabilitas, rasa aman, dan identitas kolektif yang kuat. Dalam hal ini, kebersamaan bukan hanya nilai ideal, tetapi kebutuhan nyata bagi kesehatan sosial umat.
7. *Sintesis: Jalan Tengah yang Menenangkan Nurani* Dalam perkara yang bersifat ijtihadi seperti penentuan hari raya, yang lebih utama bukanlah memenangkan perdebatan kebenaran, melainkan menjaga harmoni kehidupan umat. Kebenaran tetap dihormati sebagai keyakinan, namun ketaatan kepada keputusan bersama menjadi jalan untuk mewujudkan kebersamaan. Di sinilah nurani menemukan keseimbangannya: teguh dalam prinsip, namun lapang dalam sikap. Maka, dalam konteks ini dapat disimpulkan bahwa ketika kebenaran masih diperselisihkan, ketaatan yang melahirkan kebersamaan lebih dekat kepada tujuan syariat. Bukan karena kebenaran diabaikan, tetapi karena ia ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas—yakni kemaslahatan umat. Umat ini tidak hanya membutuhkan kebenaran untuk diyakini, tetapi juga kebersamaan untuk dirasakan.
8. *Dalil pemimpin punya otoritas menentukan kemaslahatan.*
_yâ ayyuhalladzîna âmanû athî‘ullâha wa athî‘ur-rasûla wa ulil-amri mingkum, fa in tanâza‘tum fî syai’in fa ruddûhu ilallâhi war-rasûli ing kuntum tu’minûna billâhi wal-yaumil-âkhir, dzâlika khairuw wa aḫsanu ta’wîlâ_ (Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat). *QS. An-Nisa: 59.*
_Idzā ḥakama al-ḥākimu faj-tahada fa-aṣāba falahu ajrāni, wa idzājtahada fa-akhta’a falahu ajrun._ (Artinya: Apabila seorang hakim berijtihad lalu benar, maka ia mendapat dua pahala. Dan apabila ia berijtihad lalu keliru, maka ia mendapat satu pahala). *H. R Bukhari-Muslim.*
_Tasharruful imām ‘ala ar-ra‘iyyah manūṭun bil-maṣlaḥah_ (Artinya:
Kebijakan (tindakan) pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan. *Kaedah Ushul.*
Wallahu a’lam








