Oleh: Prof. Dr. Fatmawati Hilal suhufi
Guru Besar Fikih Siyasah, UIN Alauddin Makassar
Dalam lanskap kehidupan beragama di Indonesia, relasi antara negara dan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan merupakan sebuah dinamika yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga ideologis dan epistemologis. Negara, dalam hal ini pemerintah, menempati posisi sebagai otoritas tertinggi yang bertanggung jawab menjaga keteraturan sosial, stabilitas nasional, serta menjamin kemaslahatan umum (al-maṣlaḥah al-‘āmmah). Sementara itu, ormas hadir sebagai representasi aspirasi keagamaan masyarakat yang beragam, dengan corak pemikiran, metodologi istinbāṭ, serta pendekatan praksis yang berbeda-beda.
Otoritas Pemerintah di Atas Kepentingan Kelompok
Perlu difahami bahwa ormas pada hakikatnya adalah entitas non-pemerintah. Ia bukan pemegang otoritas kebijakan publik, melainkan mitra strategis dalam membangun kehidupan sosial-keagamaan. Dalam kajian fiqh siyasah, negara memiliki legitimasi untuk mengambil kebijakan yang mengikat seluruh warga negara, sekalipun kebijakan tersebut tidak selalu identik dengan pandangan salah satu kelompok tertentu.
Kaidah fiqh menjelaskan تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ (Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan).
Dalam konteks ini, kebijakan pemerintah bukanlah representasi tunggal dari satu mazhab, ormas, atau kelompok, melainkan hasil pertimbangan yang lebih luas—mencakup stabilitas, persatuan, serta kepentingan kolektif bangsa. Di tengah keragaman pandangan yang tak terhindarkan, negara berfungsi sebagai pengayom semua golongan dan harus berdiri di atas kepentingan semua kelompok. Ia menjadi titik temu (meeting point) dari berbagai perbedaan, bukan representasi satu suara tunggal. Akan tetapi, ketika kebijakan pemerintah kebetulan sejalan dengan salah satu pandangan kelompok, hal tersebut bukan bentuk keberpihakan, melainkan konsekuensi logis dari adanya pilihan di antara berbagai alternatif yang tersedia. Sebab dalam setiap pengambilan keputusan publik, pilihan adalah keniscayaan. Tidak mungkin semua pandangan diakomodasi secara simultan dalam satu kebijakan yang seragam.
Pada titik ini, kedewasaan sebagai warga negara menjadi sangat penting. Warga negara yang taat tidak semata-mata bertahan pada ego pandangan komunitasnya, tetapi mampu melebur dalam kepentingan yang lebih luas, yaitu kepentingan bersama.
Dalam kaidah fiqhiyyah ditegaskan يُتَحَمَّلُ الضَّرَرُ الخَاصُّ لِدَفْعِ الضَّرَرِ العَامِّ (Kerugian yang bersifat khusus dapat ditoleransi untuk mencegah kerugian yang lebih luas). Dengan demikian, ketika terdapat perbedaan antara pandangan kelompok dan kebijakan negara, maka yang dikedepankan adalah kemaslahatan kolektif. Kepentingan kelompok seyogyanya dikelola dan diselaraskan demi menjaga keutuhan bersama.
Ironisme Khilafiyah: Antara Ingin Dipahami dan Enggan Memahami
Fenomena yang tidak kalah menarik adalah munculnya apa yang dapat disebut sebagai ironisme khilafiyah. Yaitu kondisi di mana suatu kelompok menuntut agar eksistensi dan perbedaan pandangannya dipahami, dihormati, bahkan diakomodasi; namun pada saat yang sama, kelompok tersebut enggan memberikan ruang yang sama kepada pihak lain.
Padahal dalam tradisi fiqh, perbedaan (ikhtilāf) bukanlah sesuatu yang harus dihapus, melainkan dikelola. Ulama klasik telah lama menegaskan: الِاخْتِلَافُ فِي الفُرُوعِ لَا يُفْسِدُ لِلْوُدِّ قَضِيَّةً (Perbedaan dalam perkara cabang tidak seharusnya merusak persaudaraan).
Ironisme terjadi ketika prinsip ini hanya dituntut secara sepihak. Seseorang ingin dipahami dalam perbedaannya, tetapi tidak bersedia memahami perbedaan pihak lain. Ini bukan sekadar inkonsistensi etis, tetapi juga kegagalan dalam memahami hakikat khilafiyah itu sendiri.
Media Sosial dan Erosi Etika Khilafiyah
Dalam konteks kekinian, dinamika khilafiyah semakin kompleks dengan hadirnya kebebasan media, khususnya media sosial. Ruang digital yang seharusnya menjadi medium silaturahim dan pertukaran gagasan justru kerap berubah menjadi arena saling menghujat, menghakimi, dan mempertontonkan klaim kebenaran sepihak.
Fenomena ini semakin ironis ketika terjadi pada momentum sakral seperti Idul Fitri. Media sosial dipenuhi oleh narasi kebencian, padahal nuansa kemenangan spiritual masih sangat terasa.
Lebih dari itu, muncul fenomena kesalahfahaman akibat potongan statemen. Satu kalimat yang terlepas dari konteksnya dipahami secara keliru, kemudian disebarkan secara masif untuk menggiring opini. Teks-teks yang kehilangan konteksnya ini tidak lagi menjadi sarana pencerahan, tetapi berubah menjadi alat untuk memperkeruh silaturrahim.
Tidak jarang, potongan pernyataan tersebut diarahkan untuk membangun sentimen kebencian—bahkan kepada ulama sekalipun. Ini menunjukkan bahwa problem utama bukan sekadar perbedaan, tetapi cara memahami dan menyebarkan perbedaan itu sendiri. Padahal, memahami teks tanpa konteks adalah kekeliruan metodologis yang serius.
Harmoni Pluralitas Dalam Bingkai Kebersamaan
Indonesia adalah realitas sosial yang plural—terdiri dari berbagai kelompok, komunitas, dan ormas. Oleh karena itu, pandangan satu komunitas tidak dapat dipaksakan untuk diikuti oleh semua pihak, apalagi seluruh umat manusia. Menyatukan seluruh pandangan dalam satu mazhab tertentu merupakan sesuatu yang nyaris mustahil, baik secara sosiologis maupun epistemologis. Karena itu, yang lebih tepat bukanlah menyeragamkan, melainkan mengharmoniskan perbedaan; atau jikalaupun diperlukan adanya keseragaman, maka keseragaman tersebut harus berlandaskan pada ketaatan kepada negara sebagai representasi kepentingan bersama.
Relasi antara negara, ormas, dan masyarakat digital hari ini menuntut kedewasaan baru dalam beragama dan berbangsa. Negara harus tetap berdiri sebagai pengayom semua golongan. Sementara itu, masyarakat harus bergerak dari ego kelompok menuju kesadaran kolektif. Karena pada akhirnya, kekuatan umat dan bangsa tidak terletak pada keseragaman pandangan, melainkan pada kemampuan untuk menundukkan ego kelompok demi kepentingan bersama.








