MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sulawesi Barat mengecam keras dugaan tindak pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua kandungnya sendiri di wilayah Tapalang, Kabupaten Mamuju.
Dalam pernyataan resminya, LPAI Sulbar menyebut perbuatan tersebut sebagai tindakan keji yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nilai kemanusiaan dan kepercayaan dalam keluarga. Orang tua yang seharusnya menjadi pelindung justru diduga menjadi pelaku kekerasan terhadap anaknya sendiri.
“Menyikapi persoalan ini, kami dari LPAI Sulawesi Barat dengan tegas mengecam tindakan tersebut. Ini adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi,” demikian pernyataan LPAI Sulbar.
Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan anak, LPAI Sulbar juga menyatakan akan memberikan pendampingan penuh kepada korban, baik secara psikologis maupun sosial, guna memastikan proses pemulihan berjalan optimal.
Selain itu, LPAI Sulbar memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian, khususnya Polresta Mamuju, yang dinilai telah bergerak cepat dalam menangani kasus ini dengan segera menangkap terduga pelaku.
“Kami mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum yang cepat dan tegas sangat penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban,” lanjut pernyataan tersebut.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak sendiri masih menjadi persoalan serius di Indonesia.
Data menunjukkan bahwa ribuan kasus pelanggaran terhadap anak terjadi setiap tahun, bahkan pelaku kerap berasal dari lingkungan terdekat seperti keluarga.
LPAI Sulbar pun mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan berani melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak, demi mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
“Anak adalah amanah yang wajib dilindungi. Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan terhadap anak, terlebih di dalam lingkungan keluarga,” tutup LPAI Sulbar. (*)








