MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Mamuju berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya dengan meringkus empat orang terduga pelaku.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, kepada wartawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima sejak Maret 2026.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, tim Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
Salah satu pelaku yang diamankan berinisial ABT (22), warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat kurang lebih 76,95 gram.
“Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut berasal dari rekannya yang bekerja sebagai TKW di Malaysia dan dikirim ke Indonesia,” ujar Herman, Senin (4/5/26).
Sementara itu, pada April 2026, Resnarkoba Polresta Mamuju kembali mengungkap kasus serupa dengan menangkap tiga pelaku lainnya di wilayah hukum Polresta Mamuju.
Dari total empat pelaku yang diamankan, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat keseluruhan sekitar 123 gram.
Saat ini, para pelaku telah diamankan di sel tahanan Polresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)








