Menuju Pemantauan HPHK 2026, Karantina Regional Sulawesi Perkuat Koordinasi dan Strategi

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Karantina Sulawesi Selatan) menggelar Rapat Pra Pemantauan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Regional Sulawesi Tahun Anggaran 2026, Jumat (14/8). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal untuk menyamakan persepsi, memantapkan perencanaan, serta mempersiapkan pelaksanaan pemantauan HPHK di wilayah Sulawesi.

Rapat yang diikuti oleh UPT karantina se-Regional Sulawesi tersebut membahas berbagai aspek teknis pelaksanaan pemantauan, mulai dari metode pengujian, penentuan lokasi, jumlah sampel, hingga strategi pelaksanaan di lapangan. Pemantauan HPHK merupakan kegiatan rutin Badan Karantina Indonesia yang bertujuan memperoleh data mengenai status dan situasi penyakit hewan karantina sebagai dasar penyusunan kebijakan pengendalian penyakit.

Pada tahun 2026, Bovine Tubercullosis (Mycobacterium bovis) ditetapkan sebagai fokus utama pemantauan di seluruh wilayah di Indonesia. Penyakit ini menjadi perhatian karena bersifat zoonosis dan dapat berdampak pada kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, serta ketahanan pangan.

Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, menegaskan bahwa kegiatan pra pemantauan menjadi tahapan penting untuk memastikan pelaksanaan pemantauan di lapangan dapat berjalan secara efektif dan menghasilkan data yang akurat.

“Pemantauan HPHK merupakan bagian dari upaya deteksi dini yang sangat penting dalam menjaga kesehatan hewan. Melalui kegiatan pra pemantauan ini, seluruh UPT di Regional Sulawesi dapat menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi sehingga pelaksanaan kegiatan di lapangan dapat berjalan lebih optimal,” ujar Sitti Chadidjah.

Melalui rapat ini, seluruh peserta menyepakati bahwa metode tuberkulin akan menjadi metode utama dalam pelaksanaan pemantauan HPHK tahun 2026. Setiap UPT juga diminta untuk segera memfinalisasi lokasi pemantauan, target ternak, serta jumlah sampel berdasarkan pendekatan risiko dan ketersediaan anggaran. Selain itu, koordinasi dengan berbagai pihak perlu dilakukan sebelum pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Kegiatan pra pemantauan ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan UPT karantina di Regional Sulawesi sehingga pelaksanaan pemantauan HPHK tahun 2026 dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan mampu menghasilkan data yang mendukung upaya pengendalian penyakit hewan di wilayah Sulawesi.

  • Bagikan