MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Polemik pengusulan calon Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) sisa masa jabatan 2025-2030 pascawafatnya almarhum Salim S. Mengga kembali mencuat.
Diketahui Partai koalisi pengusung sebelumnya telah memutuskan dua nama, yakni Syamsul Samad dan Latif Abbas, melalui rapat koalisi pada 21 Agustus 2026 di hotel Maleo Mamuju. Namun, rapat tersebut diwarnai aksi walk out Partai NasDem akibat perbedaan penafsiran terkait regulasi yang menjadi dasar pengajuan calon ke DPRD Sulbar.
Merespons dinamika tersebut, DPW Partai NasDem Sulbar langsung menggelar konferensi pers di Kantor DPW NasDem Sulbar, Minggu malam (24/8/26).
Konferensi pers tersebut dihadiri jajaran langsung oleh pengurus DPW NasDem, di antaranya Ketua DPW NasDem Dirga Putra Singkarru, Sekretaris Herlin, Bendum Windi Putra, Korwil NasDem Sulbar Ratih Megasari Singkarru, Ketua DPP BAHU NasDem Reigy, Cawagub usungan NasDem Hj. Fatmawati Salim, serta anggota Fraksi NasDem DPRD Sulbar, Abd. Rahim, A. Qusyairi, Ari Iftikahar Shihab dan Yudiaman Firusdi.
“Konferensi pers ini sengaja kami laksanakan sebagai respons atas dinamika yang berkembang terkait pengusulan Cawagub Sulbar, sebagai penjelasan kepada publik atas apa yang beredar di media sosial,” jelas Sekretaris Herlin.
Sementara itu, Ketua DPW NasDem Sulbar, Dirga Putra Singkarru, mengatakan rapat koalisi pengusung yang digelar dua hari sebelumnya berlangsung dinamis dan diwarnai perdebatan mengenai dasar hukum pengajuan Cawagub pengganti almarhum Salim S. Mengga.
Menurut Dirga, NasDem merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, khususnya ketentuan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung memiliki kewenangan mengajukan calon.
Dalam rapat tersebut, kata dia, turut digunakan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 Tahun 2024 sebagai dasar pembahasan.
“Jadi, kesepakatan terkait perdebatan dasar pengajuan calon tidak terjadi, sehingga kami memilih walk out dari rapat tersebut. Tetapi saya sampaikan bahwa kami tetap berada dalam koalisi, hanya saja dasar atau landasan pengajuan calon yang kami keberatan,” tegas Dirga.
Sementara itu pula, Ketua BAHU DPP NasDem, Reigy, menegaskan keputusan rapat koalisi bukan merupakan akhir dari seluruh proses pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulbar.
Ia merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 176 ayat (1), yang mengatur bahwa apabila wakil gubernur berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian jabatan dilakukan melalui pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
“Di pasal ini jelas yang mengajukan adalah partai atau gabungan partai. Karena NasDem salah satu partai pengusung, kami akan menyampaikan keberatan atas putusan partai koalisi dan akan mengusulkan langsung kepada Gubernur calon kami untuk diteruskan ke DPRD dalam waktu yang sangat dekat ini,” ujar Reigy.
Dengan sikap tersebut, proses PAW Wakil Gubernur Sulbar berpotensi kembali memunculkan dinamika politik di antara partai-partai pengusung, terutama terkait siapa yang memiliki kewenangan mengajukan nama calon ke DPRD Sulbar.
NasDem menegaskan tetap berada dalam barisan koalisi pengusung, namun memilih mengambil sikap berbeda terkait dasar hukum dan mekanisme pengusulan calon Wakil Gubernur Sulbar. (*)








