Polda Sulbar Limpahkan Tiga Kasus Penangkapan Nelayan ke Kejaksaan, Ini Dugaan Pelanggarannya

  • Bagikan

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) mengungkap sejumlah kasus penangkapan nelayan yang diduga melakukan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan berbahaya.

Dalam keterangannya, Iptu Disco menyebutkan, pihaknya telah menangani tiga kasus penangkapan nelayan yang kini telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami sudah ada datanya, tiga kasus penangkapan nelayan dan sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Iptu Disco saat menjadi narasumber dalam podcast di Polda Sulbar, Jumat (25/9/2026).

Ia menjelaskan, kasus yang ditangani berkaitan dengan praktik penangkapan ikan menggunakan bius, bom ikan, serta dugaan penyalahgunaan dan perdagangan minyak yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Menurut Disco, dalam penanganan kasus tersebut, terdapat tiga orang yang diamankan terkait penggunaan bius ikan dan sekitar 10 orang dalam kasus bom ikan.

Selain itu, terdapat pula kasus perdagangan minyak yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Untuk nelayan sendiri yang sudah diamankan, kasus bius tiga orang, bom ikan sekitar 10 orang, dan satunya ilegal oil, yaitu minyak yang seharusnya digunakan untuk masyarakat tapi diperjualbelikan,” ucapnya.

Disco menegaskan, praktik penangkapan ikan menggunakan bahan berbahaya maupun pelanggaran terkait distribusi minyak dapat berujung pada proses hukum.

“Untuk sanksinya adalah penjara,” pungkasnya.

Ia juga mengingatkan dampak penggunaan bius dan bom ikan terhadap lingkungan laut. Praktik tersebut berpotensi merusak ekosistem bawah laut, terutama terumbu karang yang menjadi habitat berbagai biota laut.

“Jika melakukan hal tersebut, terumbu karang pada rusak dan mati,” jelasnya.

Kerusakan terumbu karang tidak hanya berdampak pada kelestarian ekosistem laut, tetapi juga dapat mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan yang menjadi tumpuan hidup masyarakat pesisir.

Polda Sulbar pun mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian laut serta mematuhi ketentuan hukum dalam aktivitas penangkapan ikan. (Muh.Fajrin)

  • Bagikan