PAREPARE, RAKYATSULBAR.COM — Tim Resmob Polres Parepare menangkap pria berinisial MRI (26) yang diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Laupe, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Parepare. Pelaku diamankan sehari setelah kejadian.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Resmob Polres Parepare yang di pimpin oleh Kanit Resmob Ipda Paramudya Fitransyah, S.H.
Setelah menerima laporan terkait kasus tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa MRI berada di Jalan Lasiming, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung.
Tim Resmob Polres Parepare membekuk terduga pelaku yang selanjutnya dibawa ke Polres Parepare untuk menjalani pemeriksaan, Senin (5/10/2026).
Dalam pemeriksaan awal, MRI disebut mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut.
Korban Terjatuh Saat Tas Ditarik
Kasus Curas tersebut terjadi pada Minggu (4/10/2026) pagi dengan korban berinisial NC (43) yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Laupe. Korban kemudian diduga dibuntuti pelaku yang juga menggunakan sepeda motor.
Pelaku mendekati korban dan menarik tas yang disandang di bahunya. Tarikan tersebut membuat korban terjatuh bersama sepeda motornya, sementara pelaku melarikan diri membawa tas tersebut.
Tas korban berisi uang tunai sekitar Rp200 ribu, satu unit Samsung Galaxy A15 5G dan sejumlah surat berharga.
Korban mengalami luka pada bagian kepala sebelah kanan dan bahu kanan. Kerugian materiel akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp3,2 juta.
Terlilit Utang, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Judi Online
Dalam pemeriksaan, MRI disebut mengaku melakukan aksi tersebut karena terlilit utang dan kebutuhan ekonomi.
Namun, uang yang diperoleh dari aksi tersebut menurut keterangannya digunakan untuk judi online.
Pelaku juga mengaku setelah mengambil tas korban, dirinya membongkar isi tas dan mengambil uang. Sementara tas dan telepon seluler korban disebut dibuang di kawasan hutan sekitar Jalan Bukit Madani atau Tegal.
Kapolres Parepare AKBP Phunky Mahendra Borniawan melalui Kanit Resmob mengatakan akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah Parepare.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan terhadap setiap laporan masyarakat dan mengambil langkah sesuai prosedur hukum untuk mengungkap perkara serta mengamankan pelakunya,” kata Ipda Paramudya Fitransyah.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih hitam, Samsung Galaxy A15 warna gold, jaket hoodie warna cream, tas selempang milik korban dan sebuah jam tangan merek Alexander warna gold.
Polres Parepare juga menyebut MRI merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Parepare dan Lapas Kelas IIA Tenggarong.
Kini MRI telah diamankan di Polres Parepare untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)








