Jangan Tertipu Ukurannya, Kelinci Juga Wajib Jalani Pemeriksaan Karantina

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Meski dikenal sebagai hewan kesayangan yang kecil dan menggemaskan, kelinci tetap wajib dilaporkan kepada petugas karantina sebelum dilalulintaskan antardaerah. Hal ini terlihat dari pemeriksaan terhadap 50 ekor kelinci tujuan Ternate, Maluku Utara, yang dilakukan oleh Balai Besar Karantina Sulawesi Selatan di Satuan Pelayanan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.

Pemeriksaan tersebut menjadi pengingat bahwa kewajiban karantina tidak hanya berlaku bagi hewan ternak seperti sapi, kambing, atau kerbau, tetapi juga mencakup hewan kesayangan. Setiap hewan yang dilalulintaskan berpotensi membawa agen penyakit sehingga perlu memenuhi persyaratan kesehatan dan ketentuan karantina sebelum diberangkatkan.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas melakukan pengecekan kelengkapan dan keabsahan dokumen serta pemeriksaan fisik terhadap seluruh kelinci. Pengamatan dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan hewan sekaligus mengidentifikasi kemungkinan adanya gejala Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), termasuk gangguan kulit yang dapat menular.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh kelinci dalam kondisi aktif dan sehat secara klinis, serta tidak ditemukan gejala yang mengarah pada penyakit hewan menular. Setelah persyaratan administrasi dan kesehatan dinyatakan terpenuhi, petugas menerbitkan sertifikat kesehatan hewan sesuai ketentuan sebagai dokumen karantina untuk pengiriman ke daerah tujuan

Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, mengatakan bahwa masyarakat perlu memahami pentingnya melaporkan setiap hewan yang akan dibawa atau dikirim antardaerah, tanpa membedakan jenis maupun ukuran hewan tersebut.

“Jangan karena kelinci terlihat kecil, lucu, dan sehat, lalu dianggap tidak perlu diperiksa. Setiap hewan yang akan dilalulintaskan tetap harus memenuhi persyaratan karantina. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan kondisi kesehatannya sekaligus meminimalkan risiko penyebaran penyakit ke daerah tujuan,” ujar Sitti Chadidjah.

Menurutnya, pemeriksaan karantina bukan semata-mata untuk memenuhi persyaratan administrasi, melainkan menjadi langkah pencegahan agar lalu lintas hewan tidak menjadi jalur penyebaran penyakit antarwilayah.

“Kami ingin masyarakat semakin memahami bahwa lapor karantina merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga kesehatan hewan. Dengan melapor sebelum pengiriman, pengguna jasa juga dapat mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi sehingga proses pengiriman dapat berjalan lebih lancar,”
tambahnya.

Karantina Sulawesi Selatan terus berupaya menjaga lalu lintas hewan agar berlangsung sesuai ketentuan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap persyaratan karantina. Sebab, sekecil dan semenggemaskan apa pun hewan yang akan dibawa bepergian, wajib lapor karantina tetap menjadi langkah penting untuk melindungi kesehatan hewan dan mencegah penyebaran penyakit antardaerah.

  • Bagikan