Antara Kewenangan dan Ketidakberdayaan: Mengapa Gubernur Tak Bisa Cabut Izin Tambang Sesuka Hati

  • Bagikan

Salah satu konsekuensi dari lahirnya UU Minerba dan UU Cipta Kerja adalah ditariknya kewenangan pemberian dan pencabutan izin tambang dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. 

Dalam skema ini, kewenangan berada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bukan lagi pada gubernur atau bupati/wali kota seperti sebelumnya. Artinya, gubernur tidak lagi menjadi otoritas tertinggi dalam pengelolaan sumber daya mineral di daerahnya.

Inilah yang menyebabkan banyak kepala daerah tampak “tak berdaya” dalam menghadapi gelombang penolakan warga terhadap proyek-proyek tambang. Bahkan jika sang gubernur memiliki keberpihakan politik kepada rakyat, secara hukum ia tak bisa mencabut izin usaha pertambangan (IUP) begitu saja. Pencabutan IUP harus melalui prosedur administratif yang panjang, dan dilakukan oleh instansi yang berwenang—dalam hal ini, Direktorat Jenderal Minerba di bawah Kementerian ESDM.

Kondisi ini menggambarkan ketimpangan antara desentralisasi politik dan sentralisasi sumber daya.Pemerintah daerah dituntut menjaga stabilitas dan mendengar aspirasi warga, tapi tak diberi cukup kuasa untuk mengendalikan proyek besar yang berdampak langsung pada lingkungan dan kehidupan rakyatnya. Di sinilah letak paradoks antara kewenangan normatif dan ketidakberdayaan faktual yang dialami banyak gubernur di Indonesia.

  • Bagikan