Antara Kewenangan dan Ketidakberdayaan: Mengapa Gubernur Tak Bisa Cabut Izin Tambang Sesuka Hati

  • Bagikan

Opini : Nunung

Mahasiswa :  Hukum pidana di IAIN Parepara

RAKYATSULBAR.COM — Ketika masyarakat Kalukku dan karossa di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menggelar aksi penolakan terhadap tambang di depan kantor gubernur, banyak yang bertanya: mengapa Gubernur tidak segera mencabut izin tambang yang jelas-jelas ditolak rakyat?Pertanyaan ini wajar, bahkan menjadi teriakan kolektif dalam banyak unjuk rasa di berbagai daerah penghasil sumber daya alam. 

Namun, apa yang terlihat sederhana di permukaan ternyata menyimpan kompleksitas hukum dan birokrasi yang pelik.

Di tengah tuntutan masyarakat yang ingin menyelamatkan ruang hidup dan tanah leluhur dari eksploitasi tambang, Gubernur sering kali berada dalam posisi serba salah. Di satu sisi, ia adalah representasi daerah, yang seharusnya berpihak pada aspirasi warganya. 

Namun di sisi lain, tangan gubernur sering kali terbelenggu oleh regulasi pusat, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba dan UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) beserta peraturan turunannya.

  • Bagikan