Antara Kewenangan dan Ketidakberdayaan: Mengapa Gubernur Tak Bisa Cabut Izin Tambang Sesuka Hati

  • Bagikan

Lebih ironis lagi, sistem perizinan saat ini makin tersentralisasi melalui Online Single Submission (OSS)yang dikelola oleh pemerintah pusat. Dalam sistem ini, banyak proses perizinan—termasuk sektor pertambangan—dijalankan tanpa melibatkan konsultasi substansial dengan pemerintah daerah atau masyarakat adat setempat. Ini membuka celah terjadinya konflik horizontal di tingkat lokal, karena rakyat merasa keputusan atas tanah mereka diambil oleh “tangan-tangan tak terlihat” dari Jakarta.

Tentu saja, gubernur bisa mengambil langkah-langkah politis—misalnya menyurati Menteri ESDM, menyampaikan rekomendasi pencabutan, atau menolak menerbitkan izin lingkungan dan persetujuan teknis. Namun langkah-langkah itu sifatnya tidak mengikat secara hukum. Jika pusat tetap bersikeras, tambang tetap berjalan meski warga menolak dan kepala daerah tak menyetujui. Dengan kata lain, aspirasi lokal kalah oleh keputusan sentral.

  • Bagikan