MAROS, RAKYATSULBAR. COM – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maros resmi menyerahkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa Kredit Konstruksi (FPPP/KK) sebesar Rp 8,4 miliar kepada PT Akna Matujuh Sejahtera, sebagai wujud dukungan terhadap pengembang perumahan pekerja yang aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cab. Maros, Delitha Sonde dan Comercial Banking Center Head Makassar, Fauzan yang dilaksanakan di Kantor BTN CBC Pettarani. Peyerahan diterima lansung oleh pemilik perusahaan PT Akna Matujuh Sejahtera, Muhammad Akbar.
“Total plafon kredit sebesar Rp 8,4 miliar ini merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan Maros dalam mendukung kemajuan sektor konstruksi dan memperluas akses perumahan layak bagi pekerja,” tegas Delitha Sonde usai penandatanganan akad.
Dalam proses akad, pihak bank penyalur juga menyampaikan apresiasi atas kepatuhan administrasi perusahaan dan kesiapan dokumen yang memenuhi persyaratan program MLT, yang diprioritaskan bagi pengembang yang telah menjadi peserta aktif dan tertib iuran.
Penyaluran Kredit Konstruksi kepada PT Akna Matujuh Sejahtera merupakan bagian dari upaya percepatan distribusi dana MLT ke pengembang peserta BPJS Ketenagakerjaan di daerah.
Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) diatur melalui Permenaker No. 17 Tahun 2021, yang merevisi Permenaker 35 Tahun 2016 dan PP No. 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua.
Melalui mekanisme ini, dana jaminan sosial peserta JHT diposisikan sebagai simpanan deposito di bank mitra dan disalurkan sebagai kredit kepada pengembang atau peserta pekerja—dengan bunga lebih rendah dan tenor lebih panjang dibanding pasar konvensional.
Salah satu skema utama adalah FPPP/Kredit Konstruksi, diperuntukkan bagi perusahaan pengembang yang membangun rumah tapak atau susun bagi pekerja. Skema ini menanggung hingga 80% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek (tanpa harga tanah) dan tenor kredit hingga 5 tahun. Tingkat suku bunga yang berlaku hingga BI Repo Rate + 6%.
Perusahaan pengembang bisa mengakses FPPP/KK setelah memenuhi beberapa persyaratan:
Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun, aktif pada program JHT, JKK dan JKM.
Tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran (tidak termasuk Perusahaan Daftar Sebagian/PDS upah atau tenaga kerja).
Memiliki legalitas badan hukum, lahan bebas sengketa, kriteria developer sesuai bank, dan proposal pembiayaan yang disetujui bank penyalur.
Dengan tersalurnya dana Kredit Konstruksi senilai Rp 8,4 miliar kepada PT Akna Matujuh Sejahtera, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maros terus memperkuat perannya sebagai lembaga jaminan sosial yang tidak hanya melindungi tenaga kerja, tetapi juga mendorong pengembangan sektor perumahan pekerja yang inklusif dan berkelanjutan.
Kantor Cabang Maros mengimbau agar pengembang dan peserta lain yang tertarik memanfaatkan fasilitas MLT segera melakukan pengajuan ke bank penyalur melalui koordinasi dengan kantor cabang BPJS terdekat untuk proses lebih cepat. (*)








