MAKASSAR,RAKYATSULBAR.COM — Budiman resmi meraih gelar doktor di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Rabu, 20 Agustus 2025.
Ia berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan tim penguji Pascasarjana Konsentrasi Syariah Hukum Islam. Sidang promosi dipimpin Wakil Direktur PPS UIN Alauddin, Prof Hasyim Hadade.
Dalam disertasinya, Budiman mengangkat topik dispensasi perkawinan anak. Kajiannya berjudul “Dispensasi Perkawinan Anak Perspektif Sadd al-Zari’ah: Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Parepare.”
Penelitian ini menelaah putusan hakim dalam perkara dispensasi kawin di Parepare dengan pisau analisis sadd al-zari’ah yakni sebuah pendekatan hukum Islam yang menekankan pencegahan kerusakan (mafsadat).
Budiman memadukan studi lapangan dan pendekatan yuridis-normatif. Ia menelusuri salinan putusan, mewawancarai hakim, serta membandingkannya dengan dokumen yuridis dan literatur fikih.
Hasil riset menunjukkan hakim pada dasarnya mengacu pada payung hukum yang ada, mulai dari UU Perkawinan Nomor 16/2019, UU Perlindungan Anak, hingga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5/2019.
Namun, Budiman menemukan pertimbangan hukum sering kali lebih ditentukan faktor sosial, seperti kehamilan di luar nikah, tekanan masyarakat, hingga kekhawatiran orang tua.
Putusan hakim, kata Budiman, kerap mengikuti pola baku tanpa menggali fakta persidangan secara mendalam. Hal ini membuat aspek perlindungan anak kerap terabaikan.
“Banyak putusan justru membuka jalan bagi praktik perkawinan anak, bertentangan dengan semangat UU Perlindungan Anak,” ujar Budiman.
Dari perspektif sadd al-zari’ah, sebagian besar putusan dianggap lebih membuka potensi mudarat ketimbang mencegahnya. Dampaknya, lahir anomali hukum yang bisa menguatkan praktik perkawinan anak di Indonesia.
Budiman merekomendasikan reformulasi kriteria dispensasi kawin berbasis prinsip maqasid al-syariah.
Ia juga menekankan pentingnya literasi perlindungan anak dalam perspektif fikih kontemporer maupun hukum positif. “Prinsip sadd al-zari’ah perlu dijadikan pertimbangan eksplisit dalam putusan hakim,” katanya. (*)








