Tangis Kompol Cosmas Tak Tertahankan Usai Diberhentikan

  • Bagikan
Kompol Cosmas Kaju Gae

JAKARTA, RAKYATSULBAR.COM –– Kompol Cosmas Kaju Gae tak mampu menahan derai air matanya saat resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia.

Pemberhentiannya itu terkait kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

Keputusan itu diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu, 3 September 2025.

Cosmas sebelum diberhentikan menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri dan saat kejadian berada di dalam mobil taktis.

Cosmas pernah menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya.

Berbagai posisi strategis pernah diembannya, termasuk di Satuan Gegana dan Satuan Latihan Brimob Polri.

Kompol Cosmas juga pernah bertugas sebagai Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana Korps Brimob Polri.

Dia juga mengisi jabatan sebagai Ps Kakorta Satuan Latihan Korps Brimob Polri dan pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri.

Sementara itu, jejak digital dan dokumen pengadilan meingatkan publik pada kasus lain yang sempat mengguncang: penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.

Merunut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 372/Pid.B/2020/PN.Jkt Utr, nama Cosmas tercatat sebagai saksi kunci. Dia mengenal para pelaku dan menjadi tempat curhat Ronny Bugis pada malam Natal, 26 Desember 2019.

Ronny yang dalam tekanan batin, mengaku kepada Cosmas bahwa ia ikut menyerang Novel bersama Rahmat Kadir Mahulette, yang disebut sebagai pelaku utama.

Melalui kesaksiannya, Cosmas bahkan menyarankan Ronny untuk melaporkan keterlibatannya ke pimpinan dan memastikan Rahmat mempertanggungjawabkan tindakannya. (bs-sam/fajar)

  • Bagikan