MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Keluarga terpidana Herwin Heiho resmi mengajukan banding kepengadilan Tinggi Sulbar atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar (Polman) dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Dimana, pengajuan banding tersebut disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat (Sulbar) pada Senin (27/10/25).
Saat ditemui Wartawan, Niar Heiho yang merupakan Kakak kandung terpidana mengatakan, hari ini ia resmi melakukan banding ke pengadilan tinggi Sulbar.
“Hari kami sekeluarga telah menyerahkan surat banding kami ke pengadilan tinggi Sulbar, karena kemarin kami keluarga tidak mendapatkan keadilan,”terang Niar Heiho.
Niar Heiho menegaskan bahwa adiknya tidak bersalah dan keluarga akan menempuh seluruh jalur hukum untuk mencari keadilan.
“Kami keluarga menilai keputusan itu janggal karena tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adik saya bersalah. Kami berharap majelis hakim di tingkat banding bisa melihat fakta secara objektif,” ujar Niar.
Ia berharap agar pengadilan melakukan rekonstruksi ulang terhadap peristiwa yang menjadi dasar tuduhan, demi mengungkap kebenaran materiil dalam perkara tersebut. (*)








