POLMAN, RAKYATSULBAR.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik melalui pengelolaan PPID dan e-PPID.
Sejauh ini KPU Polman telah menjalankan berbagai inovasi dan menerapkan strategi dalam menjamin pelayanan keterbukaan informasi publik di lembaga penyelenggara pemilu di Kabupaten Polewali Mandar tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Anggota KPU Polewali Mandar Andi Rannu saat mengikuti kegiatan Presentase Inovasi PPID pada Badan Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat, di Kantor KI Provinsi Sulbar Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Barat/Gedung Merah Putih, Mamuju, Kamis siang (13/11/25).
Menurutnya, sebagai badan publik, KPU Kabupaten Polewali Mandar selama ini telah menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dengan memberikan pelayanan yang maksimal atas permohonan informasi, maupun secara langsung dengan penyediaan informasi melalui e-PPID yang memungkinkan masyarakat luas bisa mengakses kebutuhan informasi sesuai klasifikasi informasi yang disediakan di dalamnya.
“Forum presentasi Inovasi PPID pada Badan Publik ini, menjadi ruang bagi kami selaku badan publik untuk menjelaskan berbagai inovasi dan terobosan dalam pengelolaan PPID di lingkungan KPU Polman. Dan sebagai apresiasi kami terhadap KI Sulbar yang telah memberi ruang itu, kami menunjukkan komitmen kami dengan hadir langsung di dalam presentasi ini, saya selaku pembina sekaligus tim pertimbangan dalam struktur PPID KPU Polman, hadir bersama Sekretaris KPU Polman selaku Atasan PPID dan staf selaku operator untuk mengikuti kegiatan presentasi ini,” kata Andi Rannu seusai kegiatan.
Lebih lanjut Andi menjelaskan, selaku lembaga penyelenggara pemilu, keterbukaan atas informasi dan aksesibiltas yang menjadi semangat dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 sangat berkaitan erat dengan tugas-rugas selaku penyelenggara pemilu.
Untuk itu menurutnya, komitmen keterbukaan informasi publik maupun pelayanan yang adil dan ramah disabilitas merupakan nilai-nilai integritas yang dipegang teguh oleh seorang penyelenggara pemilu. Pelanggaran atas hal itu jelas merupakan pelanggaran etik.
“Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. Hal itu sudah ditegaskan dalam kode etik penyelenggara pemilu. Nah, integritas penyelenggara pemilu itu berpedoman pada prinsip yang salah satunya adalah prinsip keterbukaan, yang maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik,”ujarnya.
Sehingga jelas bahwa KPU termasuk tentu saja KPU Polewali Mandar, sangat berkomitmen dan wajib menjamin keterbukaan informasi serta hal itu menunjukkan sifat kelembagaannya yang senantiasa dilandasi semangat untuk menjadi informatif.
Presentase Inovasi PPID pada Badan Publik sebagai bagian dari rangkaian pelaksanaan e-Monev dan Komisi Informasi Award yang dilaksanakan Komisi Informasi Sulawesi Barat berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 11 hingga 13 November kemarin.
KPU Polewali Mandar menjadi bagian 20 badan publik kabupaten yang mendapatkan giliran membawakan presentase di hari ketiga pelaksanaannya. (*)








