Kasus Pembunuhan Adik Kandung di Pokkang Direkonstruksi Satreskrim Polresta Mamuju

  • Bagikan
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamuju menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan adik kandung yang terjadi di Desa Talaki, Desa Pokkang, Kecamatan Kalukku, Mamuju
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamuju menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan adik kandung yang terjadi di Desa Talaki, Desa Pokkang, Kecamatan Kalukku, Mamuju

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamuju menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan adik kandung yang terjadi di Desa Talaki, Desa Pokkang, Kecamatan Kalukku, Mamuju, Rabu (7/1/26)

Rekonstruksi tersebut menghadirkan tersangka Baharuddin, yang secara langsung memperagakan rangkaian peristiwa pembunuhan terhadap korban bernama Kamaruddin yang tak lain adalah Saudara kandung sendiri.

Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir, menjelaskan dalam reka ulang tersebut, tersangka memperagakan sebanyak tujuh adegan yang menggambarkan secara detail kronologi kejadian.

“Pada adegan ketiga, tersangka Baharuddin memperagakan saat pertama kali menebas leher korban dengan menggunakan sebilah senjata tajam. Selanjutnya, pada adegan keempat, korban Kamaruddin digambarkan tersungkur ke tanah akibat luka yang dideritanya,”paparnya.

Meski korban telah terjatuh, tersangka kembali memperagakan aksi penebasan terhadap tubuh korban secara berulang hingga korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.

“Rekonstruksi ini digelar untuk memperjelas rangkaian tindak pidana yang dilakukan tersangka serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke JPU. Selama kegiatan berlangsung, rekonstruksi berjalan aman dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian,” jelas Iptu Herman

Kasi Humas menegaskan bahwa seluruh adegan yang diperagakan telah sesuai dengan hasil penyidikan dan keterangan tersangka serta saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya. (*)

  • Bagikan