Polres Parepare Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Curanmor, Dua Ditembak

  • Bagikan
Polres Parepare menggelar press release kasus pencurian Sepeda Motor (Curanmor)
Polres Parepare menggelar press release kasus pencurian Sepeda Motor (Curanmor)

PAREPARE, RAKYATSULBAR.COM –Polres Parepare menggelar press release kasus pencurian Sepeda Motor (Curanmor) 3 orang pelaku dan 5 unit sepeda motor yang berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Parepare.

Press Release tersebut dipimpin oleh Kapolres Parepare AKBP Arman Muis didampingi Wakapolres Parepare, Kasat Reksrim dan beberapa jajaran lainnya, di Halaman Mapolres Parepare, Rabu (16/4/25).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Parepare AKBP Arman Muis mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tiga orang pelaku dari kasus kejahatan pencuroan dengan kasus diperberat.

“Jadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya ada tiga lokasi yaitu, di kota Parepare sendiri, ya selebihnya ada TKP di Makassar ada di Pinrang. Termasuk kendaraan yang digunakan oleh pelaku itu adalah kendaraan hasil curian selanjutnya para pelaku ini ada tiga orang, “ungkap Arman Muis.

Lebih lanjut AKBP Arman menjelaskan, ketiga pelaku baru pertama kali melakukan aksinya di Kota Parepare. Sebanyak 5 unit kendaraan motor jenis matic disembunyikan pelaku disalah satu hotel di Parepare.

“Pengakuannya itu baru pertama kali melakukan aksi di Parepare. Namun ada sebanyak 5 unit motor yang kami amankan hasil dari pencurian pelaku,” jelasnya.

Menurut AKBP Arman Muis, pelaku menjalankan aksinya di malam hari dengan menyasar sepeda motor korban yang rumahnya dalam kondisi pagar tidak digembok atau kunci yang digunakan tidak maksimal sehingga para pelaku dengan mudah mencongkel atau menggunakan kunci-kunci lain untuk melakukan kejahatan.

“Modus operandi yang mereka (Pelaku) gunakan dengan cara masuk di pekarangan atau di halaman rumah, tidak mengulur waktu langsung menuju sasaran atau kendaraan motor, kemudian langsung membawa kendaraan itu dengan menggunakan kunci palsu atau kunci ganda,” jelas AKBP Arman.

AKBP Arman menegaskan, saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor, kedua pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan bagi petugas sehingga polisi melakukan tindakan yang terukur dengan menghadiahi timah panas ke pelaku.

Para tersangka saat ini ditahan di rutan Polres Parepare. Pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1, 2, 3, 4, 5 Juncto pasal 65 ayat 1 Juncto 40 dengan ancaman hukuman kurungan 9 tahun penjara. (*)

  • Bagikan