PAREPARE, RAKYATSULBAR.COM – Polsek Ujung Polres Parepare kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama warga RT 001/RW 002 Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Jumat (13/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.05 Wita di Jalan Bau Massepe Lorong Sejahtera itu menjadi wadah dialog antara kepolisian dan masyarakat untuk menyerap aspirasi serta menyampaikan pesan kamtibmas secara langsung.
AKP Achmad Rohim bertindak mewakili Polsek Ujung, hadir bersama beberapa personil jajarannya, didampingi Sekretaris Lurah Labukkang Hurriyati yang mewakili lurah.
Jumat Curhat kali ini, Polsek Ujung kembali menggandeng Jasa Raharja Cabang Parepare, yang di wakili oleh Muhammad Fikri Fansuri, Pj Pelayanan Jasa Raharja. Sebanyak 15 orang warga setempat yang mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam sesi dialog, salah satu warga, Ibu Watiah, menyampaikan keprihatinannya terkait adanya kelompok remaja yang masih sering berkumpul hingga larut malam dan dinilai mengganggu waktu istirahat warga.
Menanggapi hal itu, AKP Achmad Rohim mengapresiasi masukan warga dan menyatakan pihaknya akan mengedepankan peran Bhabinkamtibmas untuk melakukan pendekatan persuasif kepada warga, khususnya para orang tua agar lebih mengawasi anak-anak remajanya.
“Kami akan mengingatkan para orang tua agar memberikan pemahaman kepada anak-anaknya untuk tidak berkumpul hingga larut malam yang dapat mengganggu ketertiban,” ujarnya.
Informai lain disampaikan Bapak Sulaiman terkait maraknya kehilangan barang milik pengunjung di kawasan Taman Mattirotasi. Ia menyebut sejumlah korban tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
AKP Achmad menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli malam melalui Tim PMK Polsek Ujung guna memberikan imbauan kamtibmas kepada pengunjung agar lebih waspada terhadap barang bawaan serta saling bergantian saat beristirahat.
Sementara itu, Fuad, warga RW 002, mengeluhkan parkiran kendaraan pengunjung di sekitar Bintang dan Lorong Sejahtera yang dinilai mengganggu akses keluar masuk warga.
Dalam kesempatan yang sama, pihak Jasa Raharja Cabang Parepare Fikri Fansuri juga memberikan sosialisasi terkait hak dan kewajiban pelaku maupun korban kecelakaan lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Materi yang disampaikan meliputi prosedur penanganan kecelakaan, jenis-jenis tanggungan biaya, hingga langkah pencegahan untuk meminimalkan beban akibat kecelakaan, termasuk pentingnya kepemilikan asuransi.
Kegiatan Jumat Curhat diakhiri dengan pembagian kontak layanan aduan 1 x 24 jam Karebai Kapolres beserta nomor telepon Kapolres Parepare dan Kapolsek kepada warga sebagai bentuk keterbukaan layanan kepolisian. (*)







