PALEMBANG, RAKYATSULBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali melaksanakan fungsi strategisnya dalam pembentukan produk hukum daerah melalui rapat harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi regulasi (19/2). Kali ini, fokus pembahasan tertuju pada tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperkada) Kabupaten Muara Enim yang mencakup sektor pelayanan publik, perlindungan sosial, hingga penguatan ekonomi daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap regulasi yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah selaras dengan koridor hukum nasional dan memenuhi aspek teknis perundang-undangan.
Agenda pertama membahas Raperkada mengenai Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) periode 2026-2030. Regulasi ini menjadi instrumen vital bagi Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk menjamin ketersediaan akses air minum yang berkualitas, berkelanjutan, dan merata bagi seluruh masyarakat dalam lima tahun ke depan. Melalui harmonisasi ini, tim perancang memastikan bahwa strategi yang disusun tidak hanya visioner, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat dalam tata kelola sumber daya air di tingkat daerah.
Selanjutnya, pembahasan beralih pada aspek kemanusiaan melalui Raperkada tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 26 Tahun 2025 mengenai Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kehadiran aturan pelaksana ini sangat krusial agar poin-poin perlindungan yang ada dalam Perda induk dapat diimplementasikan secara konkret di lapangan. Harmonisasi ini menitikberatkan pada teknis pemenuhan hak-hak dasar penyandang disabilitas di Muara Enim agar mereka mendapatkan aksesibilitas yang setara dalam berbagai layanan publik tanpa diskriminasi.
Sektor ekonomi juga menjadi prioritas dalam rapat tersebut melalui pembahasan Raperkada tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Regulasi ini dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan ramah bagi para pelaku usaha di Kabupaten Muara Enim. Tim perancang Kanwil Kemenkum Sumsel memberikan masukan agar mekanisme pemberian insentif tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan batasan kewenangan daerah, sehingga dapat memicu pertumbuhan ekonomi lokal tanpa menabrak regulasi keuangan yang berlaku.
Proses diskusi yang berlangsung interaktif ini melibatkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Kabupaten Muara Enim dan tim perancang perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel. Sinergi ini menunjukkan betapa pentingnya proses filtrasi hukum di tingkat wilayah untuk mencegah terjadinya tumpang tindih aturan atau pembatalan regulasi di kemudian hari. Dengan terselesaikannya proses harmonisasi ini, ketiga draf Raperkada tersebut kini memiliki kualitas yuridis yang lebih matang dan siap untuk diproses ke tahapan pengundangan selanjutnya.
Menutup rangkaian kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, memberikan catatan penting bagi keberlanjutan produk hukum di daerah. Kakanwil menekankan bahwa setiap regulasi harus memiliki kemanfaatan nyata bagi masyarakat luas dan mampu menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks,
“Harmonisasi tiga instrumen hukum ini adalah bukti kehadiran negara dalam mengatur hak dasar rakyat, mulai dari kebutuhan air bersih, perlindungan kelompok rentan, hingga kepastian ekonomi. Saya berharap Pemerintah Kabupaten Muara Enim segera menindaklanjuti hasil harmonisasi ini dengan penuh tanggung jawab, agar regulasi yang kita susun bersama tidak hanya rapi secara administratif, tetapi benar-benar menjadi solusi efektif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Muara Enim”, ujar Maju Amintas Siburian. (*)








