Polresta Mamuju Rilis Kasus Penemuan Mayat Bayi di Ponpes Kalukku

  • Bagikan

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Polresta Mamuju menggelar press release di Ruang Media Center Polresta Mamuju terkait pengungkapan kasus penemuan mayat bayi yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Jumat, 20 Februari 2026.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigay menjelaskan bahwa kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam sejak ditemukannya mayat bayi dibelakang pondok pesantren di wilayah Kalukku.

Tim Resmob Polresta Mamuju bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan keterangan saksi, serta pendalaman informasi di lokasi kejadian. Lanjutnya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga sebagai orang tua dari bayi tersebut. Keduanya masing-masing berinisial HS (18), seorang santriwati, dan TD (21), yang merupakan pacar dari HS,”Ujar Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan awal, perempuan HS (18) mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan TD (21) sebanyak dua kali di dapur rumahnya yang berlokasi di Tobadak.

Hubungan tersebut terjadi sekitar bulan Mei 2025 dan diduga menyebabkan HS hamil.

Dijelaskan bahwa HS melahirkan tanpa bantuan tenaga medis, sehingga kondisinya saat ini masih dalam keadaan lemah dan masih mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara.

“Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju guna mendalami motif serta kronologi lengkap peristiwa tersebut,”jelasnya. (*)

Polresta Mamuju menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. (*)

  • Bagikan